Mogok Mengajar, Inilah Yang Dituntut Ribuan Guru GTT Di Blitar

oleh -
oleh
Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) SD dan SMP di Kabupaten Blitar berunjuk rasa dengan cara mogok mengajar dan melakukan long march. Mereka menuntut pemerintah merevisi Permen PAN-RB 36/2018 tentang batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) SD dan SMP di Kabupaten Blitar, Senin (24/9/18) siang menggelar aksi mogok mengajar. Para guru GTT ini resah, terkait rekrutmen CPNS 2018. Aksi ini dilakukan di sejumlah kecamatan, diantaranya di Kecamatan Nglegok, Ponggok, Wlingi, Kanigoro dan Sanankulon.

Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Permen PAN-RB 36/2018. Dalam Permen PAN-RB itu disebutkan batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal adalah 35 tahun per 1 Agustus 2018. Sedangkan usia guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi rata-rata sudah berusia lebih dari 35 tahun.

Di Kecamatan Nglegok, aksi unjuk rasa diwarnai dengan aksi long march dan membubuhkan tanda tangan di atas kain putih yang dibentangkan di sepanjang jalan raya Kecamatan Nglegok.

arahjatim new community
arahjatim new community

Koordinator aksi Eka Agus Triyanto mengatakan, ia dan ribuan guru GTT lainnya menuntut upah sesuai UTK, jika memang belum ada regulasi bagi guru honorer untuk menjadi PNS.

“Kami para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun. Tolong ini jangan diabaikan, meski kami mengajar di wilayah terpencil di lereng Gunung Kelud,” ungkap Eka Agus Triyanto.

Menanggapi hal ini, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka meminta agar para guru honorer tidak berlama-lama melakukan aksi mogok mengajar. Jika sudah selesai dengan aksi unjuk rasa mereka diminta kembali ke sekolah tempat mereka mengajar.

“Silakan menyampaikan aspirasinya, namun jika tuntutanya sudah diakomodir dan ditampung kami berharap mereka kembali ke sekolah untuk mengajar. Karena dengan adanya aksi mogok mengajar ini otomatis menganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah yang ditinggalkan,” jelas Budi Kusumarjaka, Senin (24/9/2018).

Budi Kusumarjaka menambahkan, aspirasi para guru honorer ini akan disampaikan kepada Bupati. Sehingga Bupati bisa menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.