Lumajang, ArahJatim.com – Upaya menggempur peredaran rokok illegal terus dilakukan, kali ini Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang melakukan sosialisasi pita cukai pada puluhan pedagang rokok di ruang terbuka atau Outdoor Pring Pitu, jalan Demokrasi Kelurahan Ditotrunan, Lumajang, Rabu (13/10/2021).
Selain mengoptimalkan materi sosialisasi, pemilihan tempat out door ini dilakukan agar tidak menjadi klaster penularan covid-19.
“Tempat ini cocok untuk sosialisasi karena lebih nyaman, dan agar tidak menimbulkan klaster covid,” ungkap Kepala Diskominfo Lumajang, Yoga Pratomo.
Dalam sosialisasi itu, Petugas Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan soal pentingnya patuh cukai, sebab pendapatan negara juga bersumber dari pajak hasil tembakau yang kemudian akan kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Meski kita memungut pajak cukai, tapi jangan lupa dananya akan kami kembalikan untuk kepentingan masyarakat baik untuk peningkatan kesehatan, penegakan hukum hingga bantuan langsung tunai,” jelas Pembina Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P Pasaribu saat dikonfirmasi ArahJatim.com.
Bahkan, lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika upaya pencegahan peredaran rokok illegal ini akan terus dilakukan, salah satunya dengan menggandeng berbagai stake holder dalam mengkampanyekan pentingnya kerjasama dalam menggempur rokok illegal.
“Kami sadar, kerjasama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat yang memiliki usaha penjual rokok eceran sangat penting dalam upaya menekan rokok illegal ini,” tambahnya.
Selain mensosialisasikan soal pita cukai, petugas juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan jika ditemukan ada peredaran rokok illegal ini, bahkan, jika terbukti pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. (Adv/Rokhmad)










