Madiun, ArahJatim.com – Isu keselamatan di perlintasan sebidang kembali menjadi sorotan tajam. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat tren peningkatan insiden yang mengkhawatirkan sepanjang awal tahun 2026. Kurangnya disiplin pengendara disebut menjadi faktor utama hilangnya nyawa di jalur besi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih menjadi tantangan besar. Padahal, aturan hukum telah jelas memprioritaskan perjalanan kereta api di setiap perpotongan jalan.
Darurat Keselamatan: 20 Insiden dalam 3 Bulan Pertama 2026
Memasuki Kuartal 1 tahun 2026, wilayah Daop 7 Madiun telah mencatatkan 20 insiden. Angka ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan total 24 insiden sepanjang tahun 2025.
Rincian insiden hingga Maret 2026 meliputi:
- 16 Insiden di perlintasan sebidang: Terdiri dari 6 kali kereta tertemper kendaraan, 2 kali palang pintu ditabrak, dan 8 kali kendaraan mogok di tengah rel.
- 4 Insiden di jalur KA: Aktivitas masyarakat yang tidak berizin di ruang manfaat jalur.
”Tren ini sangat serius. Kami melihat masih banyak pengendara yang memaksakan diri melintas meski sinyal sudah berbunyi,” ujar Tohari dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).
Larangan Keras Membuka Kembali Perlintasan Ilegal
KAI Daop 7 juga menyoroti maraknya pembukaan kembali perlintasan ilegal yang sebelumnya telah ditutup demi keamanan. Mengutip instruksi Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, Tohari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.
Meskipun penutupan perlintasan sering kali berbenturan dengan alasan mobilitas warga, KAI tetap pada pendirian bahwa keselamatan nyawa tidak bisa ditawar. Jalur ilegal yang tidak dijaga merupakan “titik maut” yang membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan itu sendiri.
Pahami Aturan: Kereta Api Wajib Didahulukan
Banyak masyarakat yang keliru menganggap palang pintu adalah alat pengaman mutlak. Faktanya, berdasarkan regulasi, kewajiban untuk waspada ada pada pengguna jalan.
Berikut adalah landasan hukum yang wajib dipatuhi:
- UU No. 23 Tahun 2007 (Pasal 90 & 124): Penyelenggara prasarana KA berhak mendahulukan perjalanan kereta, dan pemakai jalan wajib mendahului kereta api.
- UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 114): Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
- UU No. 23 Tahun 2007 (Pasal 181): Larangan berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur KA bagi pihak yang tidak berkepentingan.
Edukasi dan Disiplin Sebagai Kunci
KAI Daop 7 Madiun terus berupaya melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menekan angka kecelakaan. Namun, tanpa dukungan kedisiplinan dari masyarakat, upaya tersebut tidak akan maksimal.
”Palang pintu hanyalah alat bantu. Pengaman utama adalah kesadaran diri sendiri untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama,” tutup Tohari. (das)











