Surabaya, ArahJatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu budak sabu di Jalan Kebonsari Surabaya pada Jumat (29/10).
Pelakunya SC (35), warga Kebonsari Surabaya itu nekat menyimpan barang haram itu dengan dalih keterhimpitan ekonomi.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu diketahui melakukan jual-beli sabu yang ia dapatkan dari AJ yang masih berstatus DPO.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka SC pada Jumat tanggal 29 kemarin, pada pukul 10 malam, dengan dugaan sebagai pengedar sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (5/11).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 0,42 gram yang dipisah dengan dua bungkus plastik. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan timbangan dan satu buah unit handphone merk Oppo.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.










