Kediri, ArahJatim.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri mencatatkan prestasi gemilang dalam progres pembangunan Koperasi Merah Putih. Dalam kurun waktu empat bulan sejak Januari 2026, peringkat Kodim 0809/Kediri melesat tajam dari urutan ke-26 hingga kini sukses menembus posisi ke-4 nasional pada Mei 2026.
Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri, Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini memposisikan Kabupaten Kediri sebagai satu-satunya daerah di Jawa Timur yang mencatatkan progres pembangunan 100 persen di seluruh wilayah desanya.
”Alhamdulillah, per April akhir kemarin hingga Mei ini kita sudah mencapai nomor urut 4 nasional, naik dari hari kemarin yang berada di nomor urut 5. Perhitungan ini berdasarkan kombinasi antara target dan progres bangun fisik yang mencapai 100 persen,” ujar Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah saat diwawancarai di Makodim 0809/Kediri, Ahad (17/5/2026).
Kabupaten Kediri Jadi Pelopor di Jawa Timur
Sebagai satuan yang membawahi dua wilayah pemerintahan (dualitas daerah), Kodim 0809/Kediri dihadapkan pada karakteristik wilayah yang berbeda. Untuk wilayah Kabupaten Kediri, target pembangunan koperasi dinilai sangat sukses.
Dari total 344 desa dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Kediri, seluruhnya kini telah berhasil terbangun. Target capaiannya pun melampaui ekspektasi dengan angka kombinasi progres mencapai 192 persen.
”Kabupaten Kediri merupakan satu-satunya kabupaten yang sudah 100 persen semua desa terbangun di Jawa Timur. Kami belum tahu untuk provinsi lain, namun untuk tingkat Jatim, Kediri adalah pelopornya,” tegas Dandim.
Tantangan Regulasi dan Solusi Lahan di Kota Kediri
Berbeda terbalik dengan wilayah kabupaten, pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Kota Kediri justru menghadapi tantangan yang cukup krusial. Dari target 46 titik kelurahan, saat ini baru tiga titik yang berhasil terbangun, yakni di Kelurahan Ngeronggo, Kelurahan Tosaren, dan Kelurahan Pojok.
Letkol Inf. Dhavid menjelaskan, lambatnya progres di kota dipicu oleh regulasi pembatasan wilayah serta keterbatasan lahan. Luas wilayah Kota Kediri secara keseluruhan hanya berkisar 63 sekian hektar. Sementara itu, regulasi mensyaratkan luas lahan untuk satu titik Koperasi Merah Putih minimal harus berkisar antara 500 hingga 1.000 meter persegi.
”Kami mengalami permasalahan di lahan. Beberapa lahan belum mendapat persetujuan dan tidak bisa dibangun di wilayah kota. Kami juga sudah melaporkan kendala ini kepada Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa, serta ATR/BPN,” jelasnya.
Sebagai langkah solutif, Kodim 0809/Kediri terus membangun komunikasi intensif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Pihaknya tengah membidik pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), aset milik Pemkot, Pemprov, maupun lahan tidak produktif milik BUMN yang ada di wilayah kota.
”Nanti akan kami komunikasikan lebih lanjut mengenai bagaimana mekanisme dan perjanjian kerja samanya (PKS) dengan pemerintah kota,” tambah Letkol Inf. Dhavid.
Skema Rekrutmen Pegawai Koperasi: Utamakan Warga Lokal
Selain infrastruktur fisik, Kodim 0809/Kediri juga mematangkan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengelola koperasi tersebut. Untuk setiap titik Koperasi Unit Desa (KDKMP), nantinya akan menyerap 18 tenaga kerja lokal yang dibagi menjadi beberapa klaster seleksi:
- 1 Orang Manajer: Dipilih melalui seleksi super ketat oleh pihak Agritas dan Kementerian terkait, menggunakan standar kualifikasi setara SPPI. Persyaratannya meliputi usia di bawah 35 tahun, lulusan S1, dan memiliki sertifikasi kompetensi (salah satunya Q110). Manajer ini yang akan memegang kendali penuh roda perputaran koperasi.
- 6 Orang Pengurus Inti: Terdiri dari 2 Wakil Manajer, 2 Kasir, dan 2 Pengurus Simpan Pinjam. Posisi ini dipilih langsung oleh Kepala Desa setempat.
- 11 Orang Staf Pendukung: Mekanisme rekrutmennya diserahkan kepada Kepala Desa atau warga desa setempat.
”Untuk posisi manajer memang harus benar-benar melalui seleksi ketat karena dia yang mengendalikan operasional koperasi. Namun untuk sisa staf lainnya, mekanismenya diatur oleh kepala desa dan kami mengutamakan warga setempat di desa tersebut agar berdampak langsung pada ekonomi warga lokal,” pungkas Dandim 0809/Kediri. (das)











