Tulungagung, ArahJatim.com – Gelaran rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu 20/8/2022, semakin menunjukkan bahwa salah satu unsur wakil ketua dari PKB, memang dibenarkan sudah tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kader partai. Hal itu terjadi ketika salah satu kader partai bernama ADIB Makarim resmi sebagai tahanan KPK.
Sekretaris DPC PKB Tulungagung, Nurudin , ketika dikonfirmasi ArahJatim.com , membenarkan itu. Pergantian posisi wakil ketua DPRD Tulungagung sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
” DPC PKB Tulungagung sudah menggelar rapat pleno terkait dengan nama calon pengganti Adib Makarim. Menurut Nurudin, dalam rapat pleno partainya, telah disepakati mengajukan dua nama yang dicalonkan sebagai plt (pelaksana tugas) wakil ketua DPRD, yaitu Abdullah Ali Munib dan Ali Masrub. Proses plt wakil ketua DPRD sudah sesuai prosedur. Dalam rapat pleno DPC, disepakati 2 nama, yaitu Abdullah Ali Munib dan Ali Masrub,” kata Nurudin saat dikonfirmasi melalui telepon kemarin siang . Terkait dengan dipilihnya Ali Masrub sebagai plt wakil ketua DPRD Tulungagung, Nurudin mengaku mutlak kewenangan DPP PKB. Dan tugas DPC hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan partai.
Sementara ketika ditanyakan, bagaimana status keanggotaan Adib Makarim paska di perkarakan oleh KPK, Nurudin secara diplomatis, menjelaska , sebelum ada keputusan tetap atau inchragh, secara keanggotaan, baik di DPRD maupun di PKB, belum ada perubahan. Menurutnya partai belum mencabut keanggotaan Adib.
Sementara Ali Masrup, ketika dimintai komentarnya terkait menjadi PLT Wakil ketua DPRD Tulungagung, pihaknya juga sedikit terkejut, karena nama yang diajukan ke pimpinan partai, ada dua orang. Kagetnya karena dirinya yang diberi tugas oleh partai, padahal rivalnya juga termasuk “senior” dalam kepartaian di wilayah kabupaten Tulungagung. Secara umum sebagai kader partai, dirinya harus siap dan sanggup menjalankan perintah partai. Dijelaskan, dalam waktu sesegera mungkin, Masrub harus melakukan koordinasi dan petunjuk partai, apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh seorang kader dalam institusi legislatif. (dni)










