Surabaya, ArahJatim.com – Sri Nurherwati menghadiri persidangan sebagai saksi ahli dalam sidang yang dijalani Linda Leo Darmosuwito di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/12).
Mantan Komisioner Komnas Perempuan ahli bidang hukum pidana konteks kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi perempuan yang berhadapan dengan hukum itu menjelaskan bawasanya terdakwa tidaklah salah.
Ahli menjelaskan jika Linda sebenarnya malah jadi korban atas ketidakadilan yang menimpanya. Tidak kunjung dinikahi menjadi salah satu alasan jika terdakwa malah menjadi korban. Selain itu menghitung kerugian yang dikeluarkan saat menikah juga tak bisa dibenarkan.
“Jika kita merujuk pendapat ahli, maka klien kami tidak salah. Sebenarnya tidak ada kerugian yang dialami oleh Sugianto Setiono kata ahli,” ungkap penasihat hukum terdakwa, Salawati Taher saat dimintai keterangan, Senin (6/12).
Lanjut Salawati, kerugian akibat perilaku mantan suami kliennya dirasakan mulai dari psikologinya, kerugian seksualitas dan ekonominya.
“Klien saya menjadi korban akibat dari tidak kunjung dinikahi, KDRT. Nah, kekerasan di sini termasuk kekerasan verbal, psikologinya, seksualnya, juga ekonominya,” imbuh Salawati.
Selain itu, secara administrasi ini juga dirasa terlalu direkayasa. Jika bicara pemalsuan, untuk melaksanakan pernikahan, pasti ada persetujuan kedua belah pihak. Di sini suami terkesan pura-pura tidak mengetahui sisi lain dari istrinya.
“Kalau sudah ada persetujuan seperti itu, apakah itu dinamakan penipuan. Lagi pula, mereka sudah menikah setelah tujuh tahun memiliki anak. Semua pasti sudah diketahui dong,” pungkasnya.










