Ada Apa Pengadilan Agama Pamekasan? ;Landasan Hukum Apa Sidang Ini Tetap Berjalan

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Sengketa Tanah milik Sukriyadi memasuki persidangan untuk mengambil kesimpulan dan pihak tergugat serta pihak penggugat turut hadir ke dalam ruang sidang di pengadilan agama Pamekasan. Jumat(22/07/2022).

Hakim Ketua, Sugiarto hanya menyampaikan bahwa Persidangan ini adalah persidangan Kesimpulan dan Hakim menunda persidangan ini selama 30hari kedepan sampai tanggal 19 Agustus 2022 serta Hakim ketua langsung menutup persidangan.

Pihak tergugat, Agung Tri Subiantoro menegaskan, “Kasus ini seharusnya adalah sengketa hak milik, karena Abah (Bapak) saya mendapatkan tanah ini dari hasil pembelian karena sudah tertera didalam akta jual-beli(AJB) No.403/PPAT/PMK/XII/1998 dan surat hak milik (SHM) No.54 Atas nama an.Sukri”, terangnya.

pasang iklan_rev3

“Anehnya lagi mulai didalam persidangan saya sempat meminta ijin untuk mempertanyakan atas dasar landasan hukum apa persidangan ini mengadili kasus yang saya alami”, teriaknya.

“Pihak cucu Abd.Latif/Dasari melakukan proses gugatan diPengadilan Agama atas sebidang tanah yang dimiliki Sukri (tergugat) yang dibeli dari Dasari yang menikah lagi secara sirih dengan Noersen, padahal sudah keluar akta jual-beli AJB dan SHM, sehingga terjadi perdebatan serta keberatan dari pihak tergugat. Dari hasil jual beli tanah seluas 989 M² yang dimiliki Dasari/Noersen pepel 479 dan dijual kepada Sukri serta disahkan oleh pihak BPN selama 24 tahun yang lalu, alur kronologi dari awal”, pungkas agung

“Dari kasus ini luas tanah yang disengketakan seluas 1.115 m²oleh penggugat, namun luas tanah milik kami adalah 989m², tetapi kenapa tanah saya disita dan kenapa dipersidangan bersikukuh ini adalah sengketa waris dan mulai dari penyitaan sudah saya jelaskan” imbuhnya.

Sementara dilain kesempatan Hakim Ketua saat berusaha diwawancarai oleh sejumlah awak media sesudah persidangan tidak mau berstatmen dan segera meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping dan
akhirnya persidangan berikutnya ditunda 30 hari kedepan.(ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.