Tulungagung, ArahJatim.com – Sebagai upaya polisi untuk terus melakukan penindakan, saat ini polres Tulungagung, tidak henti hentinya melakukan operasi , yang menyangkut tindak kriminalitas. Hal itu terungkap ketika polres Tulungagung melakukan pers rilis Rabu 30/11/2022, terkait hasil operasi yang dijalankan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung mengatakan awalnya pada Jumat 11/11/2022, lalu sekira pukul 08.00 WIB petugas Unit Khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi masyarakat dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa Solar yang disubsidi Pemerintah dan diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB. Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya.
” Benar tim kami sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan tindak kejahatan seperti itu. Kini pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan. Sementara, dari operasi awal, kami masih menahan 2 orang ,yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Polres Tulungagung telah mengamankan MJ (42) selaku sopir , warga Kelurahan – Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Dan PY (54) laki – laki asal Kelurahan Simo Girang kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo “, Kapolres dalam keteranganya.
Berdasarkan pengungkapan Reskrim, modusnya adalah ,truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya dari keterangan dua orang penjaga gudang mendapatkan keterangan jika gudang tersebut dijadikan untuk menampung Solar bersubsidi kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.
Kedua tersangka, yang tercatat warga luar kota itu bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun Penjara.
Kini semua barang bukti kasus penyalah gunaan BBM bersubsidi yang di terima dari pengepul, dijual ke industri dengan harga non subsidi, yang jauh lebih mahal dan mendapatkan keuntungan.
Penangkapan di jalan raya Ngantru, Jumat itu, akhirnya mengantarkan kedua orang dimaksud, menjadi tersangka. (dni)










