Akta jual Beli(AJB) dan Surat Hak Milik(SHM) Dinilai Cacat Yuridis, Pengadilan Agama Pamekasan Ada Apa?

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Rentetan persidangan tanah yang sudah diklim milik Sukri sesuai dengan surat AJB No.403/PPAT/PMK/XII/1998 dan SHM No.54 dari hasil pembelian 24 tahun yang lalu dari keluarga dasari.

Persidangan lanjutan yang sempat ditunda dan akhirnya kembali digelar diruang persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan yang berada dijalan Raya Panglegur kabupaten Pamekasan. Jumat(19/08/2022).

Sidang amar putusan atas gugatan tersebut kembali dilakukan pada hari ini, namun dalam persidangan tersebut terjadi keributan dari pihak tergugat karena tidak puas dengan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Sugiarto serta berlanjut diluar ruang persidangan.

pasang iklan_rev3

Sementara pihak tergugat dari kepemilikan sebidang tanah tersebut, Agung Trisubiantoro menegaskan “Bahwa tanah seluas 989m² sudah dimiliki selama 24 tahun ini sudah sah karena sudah ada tanda bukti jual beli, AJB, SHM dari pertanahan”,tegasnya.

“Namun sangat janggal karena saya meminta salinan amar putusan yang dibacakan pada saat persidangan sampai ketok palu, tidak diberikan salinannya padahal saya menunggu sampai sore, sedangkan Persidangan selesai sebelum sholat Jumat. Namun pihak Hakim Pengadilan Agama Pamekasan berdalih masih mau direvisi, ada apa ini sebenarnya”, ujar agung sambil menahan emosi.

“Orang tua saya membeli tanah ini bukan mendapatkan dari hibah atau dapat ahli waris, kami membeli bukan merampas. Akta Jual beli(AJB) dan Surat Hak Milik(SHM) lengkap dan yang mengeluarkan adalah Badan Pertanahan.Negara(BPN), kenapa surat AJB dan SHM saya dimentahkan setelah 24 tahun sah hak milik kami. Sekarang saya diharuskan mengembalikan akta tanah milik yang saya dapatkan dari pembelian 24tahun lalu dan anehnya lagi saya diharuskan membayar biaya perkara ini senilai RP. 3.245.000,- dengan istilah hukuman kepada pihak kami selaku tergugat”,pungkasnya.

“Berarti semua pihak bisa dong menggugat harta ahli waris yang sudah pulan tahun dijual dengan surat letter C, meskipun sudah terbit Akta Jual Beli dan Surat Hak Milik dari Badan Pertanahan Negara”,pernyataannya.

“Perlu diingat kami akan banding dan kalau perlu kami akan tindak lanjuti atas kejanggalan ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Karena kasus ini penuh kejanggalan dan keanehan”, imbuhnya. (Ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.