Polresta Banyuwangi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan

oleh -
oleh
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Meillewa merilis hasil ungkap kasus perampasan. (Foto: arahjatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/6/2022) lalu. 

Dari tujuh pelaku tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan ketiga pelaku yang bukan anak di bawah umur yaitu berinisial GM (19) warga Kecamatan Muncar, MA (19) warga Kecamatan Srono, dan AOH (19) warga Kecamatan Muncar.

Ketujuh pelaku tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang korban yaitu PA(19), VD (18) dan MS (16). Ketiga korban adalah warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

pasang iklan_rev3

Salah satu korban bahkan mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan menggunakan besi.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa di halaman Polresta Banyuwangi, Senin (11/7/2022).

Di hadapan sejumlah awak media itu, Kapolresta Banyuwangi mengatakan, ketujuh pelaku tersebut diduga melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring.

“Keenamnya melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” katanya.

Peristiwa tersebut, lanjut Kapolresta, terjadi sekitar pukul 01.00. Saat itu, tiga korban berjalan-jalan mengendarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring.

“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku mendahului motor korban dan menghadangnya. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku langsung mengeroyok ketiga korban.

“Ketiga korban dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban,” terangnya.

Kapolresta menambahkan, bukan hanya melakukan pemukulan terhadap korban, para pelaku juga merampas barang-barang bawaan korban.

“Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban. Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” tegasnya. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.