Tulungagung, ArahJatim.com. Santernya aroma BPK mendapatkan temuan pembelian tanah, oleh salah satu puskesmas di wilayah Kecamatan Kedungwaru, dari dana kelebihan COVID, polemik itu telah ditepis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Selasa, 12/4/2022, ketika Arah Jatim.com melakukan konfirmasi kepada Kadin, dokter Kasil Rohmad menyatakan agar masalah itu dikonfirmasikan kepada salah seorang staffnya. Hal itu yang disampaikan melalui pesan WA.
” Konfirmasi ke pak Didik yg tahu”.
Setelah dikonfirmasi kepada nama yang dimaksud, jawaban Didik, pihaknya tidak tahu terkait itu. Karena ArahJatim.com butuh klarifikasi, maka pertanyaan dikembalikan kepada Kadin.
” Urusan puskesmas ada di puskesmas, karena puskesmas statusnya sdh BLUD ” , lanjut WA nya.
Setelah ditanyakan kepada , KPA, dalam hal ini , sekdin Anna Septi Saripah, pihaknya menyatakan fakta yang sebenarnya.
” Kalau soal pembelian tanah itu menjadi temuan BPK, kami belum tahu. Kalau beberapa saat lalu pihak kami diperiksa secara mendalam lembaga pengawas itu, memang benar. Tetapi terkait temuan, kami belum mendapatkan surat resmi (nota Atensi ) , maka kami belum bisa memberikan keterangan”, ungkap Sekdin, yang juga didampingi staff bagian humas.
Menurut Anna, saat dilakukan pemeriksaan, salah satu materi yang dikulik oleh BPK adalah mengenai tanah di Puskemas Kedungwaru. Namun, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi , bahwa persoalan tanah itu menjadi temuan.
Sekdin mengaku tidak hanya dimintai data atau keterangan terkait tanah itu saja , tapi banyak.
Ditambakan, sejak 2021 sebanyak 32 Puskesmas di Tulungagung sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sehingga dari beberapa puskesmas yang sudah BLUD itu sudah mempunyai SILPA . Dalam hal ini, artinya ada penghasilan yang lumayan di Puskesmas.
Tetapi, dari penghasilan yang didapat Puskesmas itu tidak semata-mata menjadi penghasilan Puskesmas pribadi. Karena Puskesmas juga mempunyai berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain status tanah yang dibangun Puskesmas itu. Dari permasalahan status tanah itu, membuat puskesmas tidak bisa membangun gedung, yang mana gedung menjadi syarat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ketika Puskemas sudah BLUD, diperbolehkan membeli aset senyampang itu untuk meningkatkan pelayanan,” ungkapnya.
Tanpa menyinggung ada tidaknya kaitan dengan kelebihan dana covid yang dihibahkan kepada salah satu puskesmas di wilayah kecamatan Kedungwaru itu. (dni)










