Polisi Temukan Rumah Kontrakan, Diduga Dijadikan Tempat Penyimpanan Miras

oleh
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Guna mewujudkan cipkon jelang Idul Fitri tahun ini, polisi secara terus menerus melakukan giat, untuk menjaga kepentingan masyarakat.

Sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngampel, Desa Bukur, Kecamtatan Sumbergempol menjadi sasaran target, dan kepolisian sektor Sumbergempol dan saat penertiban menemukan ratusan botol minuman keras.

Selasa tanggal 12/4/2022, sekira pukul 20.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama Anggota memperoleh informasi dari Masyarakat Dusun Ngampel bahwa di dalam rumah kontrakan yang di kontrak oleh seseorang sudah beberapa bulan ini kosong tidak dihuni dan warga merasa curiga”, ujar Kapolsek Sumbergempol ,melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu ,5/4/2022.

pasang iklan_rev3

Usai mendapat laporan masyarakat, selanjutnya Personil Polsek Sumbergempol menghubungi Kepala Desa Bukur, Ketua RT, serta pemilik rumah,Rumah kontrakan sdri. HS, Pr, (50 ) alamat Dsn ngampel desa Bukur Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung untuk membuka rumah kontrakan yang kosong tersebut.

Selanjutnya barang bukti miras yang ditemukan di bawa ke Polsek Sumbergempol dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Petugas mengamankan 28 Kardus yang berisi @ 12 botol, Jumlah Total 339 (Tiga ratus tiga puluh Sembilan) botol minuman keras beralkohol jenis arak Ciu yang dikemas menggunakan Bekas botol minuman ukuran 1,5 Liter serta 6 ( enam) Buku nota penjualan. Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tetang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”, tambah kasi Humas polres Iptu Ansori. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.