Polres Tulungagung Gelar Cipkon Jelang Idul Fitri, Sepuluh Kilogram Bubuk Bahan Peledak Diamankan. Sebagian Pelaku, anak Dibawah Umur

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Sebagai bagian tugas polisi dalam menjaga stabilitas wilayah, polres Tulungagung telah menangani kasus penyimpanan dan melakukan tindakan bukan peruntukannya, untuk bahan peledak, dalam hal ini bubuk mesiu dan sejenisnya, untuk bahan petasan (mercon), berbagai ukuran.

Polres Tulungagung telah menangani empat kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran bahan peledak ilegal. Selama Ramadhan 1446 H hingga hari keenam, polisi sudah mendapatkan temuan potensi hukum. Dari empat kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis,6/3/2025, menjelaskan hal itu.

arahjatim new community
arahjatim new community

Barang Bukti (BB) yang diamankan, total yang berhasil disita dari empat lokasi tersebut mencapai hampir 10 kilogram, terdiri dari: 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, dan 1,5 kg kalium klorida.

“Empat kasus itu terjadi di wilayah hukum Pucanglaban, Kauman, Besuki, dan Kalidawir. Dari empat TKP, kami menetapkan lima tersangka, namun tiga di antaranya tidak kami hadirkan disini,karena masih di bawah umur”, ungkap Kapolres Tulungagung, kepada media.

Sementara,Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.saat mendampingi Kapolres, menyebutkan dimana saja kasus itu didapatkan.

” Kasus Pertama: Penjualan Bubuk Mercon di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, 17 Februari 2025, menangkap tersangka MCD (19) yang kedapatan menjual 2 kg bubuk mercon.
Kasus Kedua, penjualan Serbuk Mesiu di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Pada 27 Februari 2025, petugas Polsek Kalangbret menangkap dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), yang diduga akan menjual 5 ons serbuk mesiu.
Kasus Ketiga: Penyimpanan Bahan Peledak di MTs NU Plus, Kecamatan Besuki. Petugas Polsek Kalangbret bersama Resmob Macan Agung mengamankan tersangka MFF (15). Barang bukti yang ditemukan meliputi 3 kg bubuk mesiu, 204 gulungan kecil kertas mercon, dan berbagai bahan kimia seperti belerang dan serbuk aluminium “.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (don1)

No More Posts Available.

No more pages to load.