Dua Saksi Ngomel, Kejati Jatim Tunggu Proses Hukum Berlangsung

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Perihal kesaksian Andik Fajar Nenggolan dan Soimah dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag di Kabupaten Bojonegoro, tutut memancing komentar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim melalui Kasi Penkum Fathur Rohman mengatakan, kesaksian dua saksi yang mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa Kejaksaan Bojonegoro itu kini masih dalam proses persidangan.

“Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap perkara tersebut,” ujar Fathur, Kamis (24/3/2022).

pasang iklan_rev3

Fathur mengutarakan, pernyataan saksi tersebut bisa jadi merupakan sebuah trik bagi koruptor untuk menyerang penegak keadilan.

“Jangan sampai hal tersebut menjadi bagian dalam Corruptor Fight Back,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Menanggapi itu, tim penasihat hukum terdakwa Sodikin, Johanes Dipa Widjaja mengungkapkan jika pemaksaan kepada saksi oleh oknum jaksa tersebut tak bisa dikatakan Corruptor Fight Back, hal itu merupakan pengaduan atas tindakan yang tidak perofessional.

“Ini dalam upaya mengungkapkan kebenaran materiil,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bojonegoro Edward Naibaho, Rabu (9/3/2022) membantah pengakuan saksi Andik Fajar Nenggolan yang mengatakan ia mengancam menembak sewaktu yang bersangkutan diperiksa di Kejari Bojonegoro.

Ditanya apakah akan melaporkan Andik Fajar Nenggolan berkaitan keterangannya yang menurutnya tidak benar, Edward Naibaho menyatakan tidak akan melapor balik.

Edward Naibaho mengatakan saksi verbalisan Marindra Prahandif yang memeriksa Andik Fajar Nenggolan dalam persidangan sudah menerangkan tidak ada ancaman maupun paksaan terhadap yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.