Tulungagung, Arahjatim.com – Suasana jalan raya Tulungagung-Kediri, Rabu,7/2/2024, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, menjadi agak ramai, karena puluhan aktifis yang peduli dengan hukum, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ),melakukan unjuk rasa. Kegiatan yang juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu, tidak menyebabkan animo aspirasi yang disampikan menurun tensinya.
Dari pantauan Arahjatim.com. para aktifis menyuarakan bagaimana seorang Kajari dalam memenage permasalahan menjadi seakan barang dagangan yang bisa di perjual belikan.
Dengan berbekal seperangkat sound system, para pendemo terus meneriakkan masalah masalah yang kini menjadi bahan penanganan kejaksaan negeri Tulungagung. Mulai masalah penanganan korupsi, masalah penambangan pasir, masalah hukum lainya , yang dirasa masyarakat seakan menjadi komoditi bagi kejaksaan untuk ditransaksikan.
Sementara, korlap kegiatan, Yuli ZR membenarkan adanya kegiatan ini.
” Jadi pada awalnya memang Kejaksaan mengatakan bahwa kasus BSM 2021 itu dihentikan. Akhirnya kami selaku pelapor itu berusaha untuk mendapatkan jawaban atau pernyataan resmi kalau memang itu dihentikan. Silahkan dijawab melalui surat , ternyata memang tidak dijawab ya akhirnya kami turun di jalan dan demo “. ungkapnya.
Dari beberapa catatan Arahjatim.com. di lapangan, kelompok pengunjuk rasa sempat membawa beberapa materi yang perlu disikapi oleh Kejaksaan negeri Tulungagung. Dalam orasinya , ada yang menyatakan bahwa sampai hari ini, kejaksaan selalu membikin masalah, terkait tidak transparanya penanganan hukum yang sudah dilaporkan masyarakat, apalagi masalah masalah yang dalam kategori besar, seperti masih maraknya kegiatan penambangan pasir di sungai, adanya dugaan kasus dana desa yang terlalu lama dan masalah BSM 2021 yang kini juga masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Para pengunjuk rasa setelah melakukan orasi, diterima secara perwakilan. Adapun hasil yang diterima dalam dialog secara tertutup, para pendemo mengaku heran, kasus yang sudah dilaporkan sejak dua tahun silam, dijelaskan Kajari, bahwa pihaknya meragukan hasil olah perkara yang dilakukan pihak Kejati, maka untuk sementara, kasusnya dihentikan. Pihaknya akan menindak lanjuti kasus itu lagi, bila ada temuan data baru.
” Kami tidak puas atas jawaban tadi, masa jawapan kok membingungkan. Kalau memang dasanya seperti itu, maka kami meminta kepada kejaksaan negeri Tulungagung, untuk membalas surat kami dengan alasan seperti yang disampikan itu. Malah pihak kejaksaan tidak mau. Oleh sebab itu kami akan bersurat kembali kepada kejaksaan negeri Tulungagung untuk memastikan ketegasan langkah kejaksaan dalam kasus dugaan penggunaan BSM yang tidak sesuai dengan aturanya”, tambahan ungkapan korlap Yuli. ( don1 ).










