Kejati Jatim Terima Pelimpahan Tahap I Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kasus tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru, Hari ini Selasa (25/10) pihak penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi.

“Benar hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap I nya,” katanya.

pasang iklan_rev3

Usai menerima pelimpahan tersebut, masih kata Fathur, berkas perkara tragedi Kanjuruhan tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk.

“Jaksa peneliti punya waktu maksimal 14 hari. Kalau memang masih ada yang harus dipenuhi oleh penyidik maka berkas perkaranya akan dikembalikan atau P19, tapi kalau sudah lengkap atau P21 maka bisa dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua,” beber Fathur Rohman.

Diketahui, Pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Dalam perkara ini, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.[R]

No More Posts Available.

No more pages to load.