Surabaya, ArahJatim.com – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi kini tengah ditangani Kejari Tanjung Perak. Perkara itu dalam proses pelimpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka).
Perkara yang menimpa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi yang diketahui merupakan anggota polisi aktif Polda Jatim itu sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Kejati Jatim.
I Ketut Kasna Dedi selaku Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan adanya pelimpahan tahap ll tersebut.” Benar. Kedua tersangka beserta barang buktinya telah kita terima tadi,” tutur Kajari Kasna saat ditemui di kantornya, Selasa (24/8).
Kasna menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan 4 pasal. Selain pasal penganiayaan, keduanya dijerat dengan pasal pengeroyokan dan UU RI Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertama, Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua pasal 170 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Keempat Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasna Dedi, dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya,” imbuh Kasna.
Sebagaimana diberitakan, Nurhadi yang berprofesi sebagai jurnalis dianiaya sekelompok orang di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung itu sedang berlangsung resepsi pernikahan anak pejabat yang diduga tersandung kasus korupsi.
Nurhadi rencananya akan mengonfirmasi pejabat tersebut terkait kasusnya. Namun, sekelompok orang menganiayanya dan merampas serta menghapus foto-foto di handphone-nya.










