Blitar, ArahJatim.com – Menyusul viralnya video pencemaran sungai Genjong di wilayah Wlingi Kabupaten Blitar, yang diduga berasal dari peternakan sapi Greenfields, polisi langsung melakukan langkah penyelidikan. Bahkan Polres Blitar telah memanggil dua pegawai peternakan sapi Greenfields.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto di Mapolres Blitar, Selasa (28/1/2020). Pihaknya sudah membentuk tim untuk proses penyelidikan. Kasat Reskrim dan Kasat Intel sudah turun ke lapangan.
“Kami bersama pihak Dinas LH masih terus menyelidiki terkait AMDAL peternakan sapi Greenfields. Selain itu apakah sudah ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan. Kita juga sudah memanggil dua orang pegawai PT Greenfields, untuk dimintai keterangan,” terang AKBP Budi Hermanto, Kapolres Blitar.
Hasil awal dari penyelidikan ini ditemukan, jika turun hujan besar (deras), kotoran dari peternakan sapi mengalir ke Kali Genjong yang biasa dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk pertanian dan kebutuhan lainnya.
“Selanjutnya kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan pencemaran, juga berkoordinasi dengan Pemkab Blitar dalam perkara ini,” ungkap AKBP Budi Hermanto.
Ditegaskan Budi Hermanto, bahwa prosesnya tidak semata-mata dari hasil penyelidikan. Karena pihaknya tidak dikatakan mengganggu investasi, tapi harus sesuai dengan prosedur, aturan serta sistem yang baik. Disinggung mengenai indikasi tindak pidana lingkungan, Budi mengaku masih diselidiki. Jika memang terbukti, yang diperkuat dengan hasil lab mengenai sample limbah, maka pihaknya akan memproses secara hukum.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 104 juncto pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di sekitar Kali Genjong Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, mengeluhkan pencemaran yang mengakibatkan air sungai berwarna coklat kehitaman, berbau kotoran sapi dan berbuih. Bahkan dampak dari pencemaran limbah kotoran ternak ini, dipastikan oleh DLH Kabupaten Blitar berasal dari rembesan atau luapan limbah kotoran sapi peternakan sapi perah PT Greenfields. Hal itu mengakibatkan banyak ikan yang mati, serta air sungai tidak bisa lagi dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu pihak PT Greenfields melalui Humasnya, Nanang ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp menjawab, bukan kapasitasnya memberikan keterangan. Dan Nanang hanya memberikan jawaban dengan emoji. (mua)










