Kalah Judi Sabung Ayam, Residivis Nekat Curi Motor Temannya

oleh -
oleh
Petugas Satreskrim Polres Blitar memperlihatkan Suwandi, tersangka pencuri sepeda motor berikut barang bukti. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Lantaran kalah judi sabung ayam, Suwandi (49) warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar nekat mencuri sepeda motor milik temannya.

Suwandi ditangkap polisi saat berada di rumahnya, Rabu (9/10/2019). Identitas pelaku diketahui setelah Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor hingga ke wilayah Tulungagung. Di sana, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual sepeda motor Vario warna biru tanpa dilengkapi BPKB.

“Setelah kami identifikasi ternyata benar, jika motor yang dijual itu milik warga yang melaporkan kehilangan beberapa waktu yang lalu,” ujar AKP Sodiq Efendi Kasatreskrim Polres Blitar.

pasang iklan_rev3

Sepeda motor itu milik Harnanik warga Dusun Tulungsari Weta, Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor itu karena sudah mengenal rumah korban. Terlebih, kunci dan STNK milik korban berada dalam dasboard sepeda motor.

“Dari penjualan uang itu pelaku mendapatkan Rp 3.850.000. Uang itu belum sempat digunakan sudah kami tangkap kemarin,” tambah Sodiq.

Baca juga:

Di hadapan petugas, Suwandi mengaku nekat mencuri setelah kalah judi sabung ayam. Sepeda motor anaknya digadaikan untuk melampiaskan hobi haramnya itu. Jatuh tempo, pelaku kebingungan karena tidak memiliki uang akhirnya nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

“Bingung ingin ambil sepeda motor anak, saya tapi tidak punya uang. Padahal itu digunakan untuk sekolah. Saya khilaf,” akunya sambil meneteskan air mata.

Suwandi kini harus menerima akibat dari tindakannya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.