Wakaf Produktif Energi Jadi Jalan Baru Kemandirian Energi Umat

oleh -
oleh

Oleh: Junaedy Alfan

Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan semakin nyata dampak perubahan iklim, dunia sedang memasuki babak baru dalam sejarah peradaban manusia. Jika pada abad lalu minyak bumi menjadi penentu kekuatan ekonomi dan geopolitik sebuah negara, maka pada abad ini energi bersih akan menentukan siapa yang mampu bertahan dan siapa yang tertinggal.

Pertanyaannya, di mana posisi umat Islam dalam perubahan besar tersebut?

pasang iklan_rev3

Selama ini kita lebih sering menjadi konsumen energi daripada produsen energi. Kita membayar tagihan listrik setiap bulan, tetapi jarang berpikir bahwa energi sebenarnya dapat menjadi sumber kemandirian ekonomi, pendidikan, dan dakwah apabila dikelola dengan cara yang tepat.

Saya mengenal teknologi fotovoltaik atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sejak tahun 1992. Sejak saat itu saya terus melakukan penelitian dan implementasi hingga akhirnya rumah dan pesantren yang saya kelola menggunakan energi surya secara penuh.

Hasilnya di luar dugaan banyak orang. Tagihan listrik bulanan yang sebelumnya mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta perlahan dapat ditekan hingga nol rupiah. Kami juga tidak lagi mengenal blackout atau pemadaman bergilir ketika wilayah lain mengalami gangguan pasokan listrik.

Pengalaman tersebut mengubah cara pandang saya terhadap energi. Saya tidak lagi melihat energi sebagai biaya yang harus dibayar setiap bulan, melainkan sebagai aset produktif yang mampu menghasilkan manfaat jangka panjang.

Dari situlah muncul sebuah pertanyaan sederhana: jika umat mampu mewakafkan tanah, bangunan, rumah sakit, sekolah, bahkan sumur air, mengapa kita belum memikirkan wakaf energi?

Padahal sepanjang sejarah Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen terpenting dalam membangun peradaban. Banyak universitas, rumah sakit, perpustakaan, dan pusat-pusat ilmu pengetahuan pada masa kejayaan Islam tumbuh dan berkembang melalui pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan.

Sayangnya, dalam perjalanan waktu makna wakaf sering kali dipersempit hanya sebatas tanah makam atau bangunan ibadah. Padahal hakikat wakaf bukan terletak pada bentuk bendanya, melainkan pada kemampuan manfaatnya untuk terus mengalir dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Di sinilah wakaf produktif energi menemukan relevansinya.

Melalui pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan PLTS, umat tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga membangun sumber pembiayaan baru bagi pendidikan, dakwah, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Panel surya yang dipasang hari ini dapat beroperasi selama 15 hingga 25 tahun dengan biaya operasional yang relatif rendah. Selama itu pula manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan akan terus mengalir kepada masyarakat yang membutuhkan.

Data Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa potensi wakaf nasional mencapai lebih dari Rp180 triliun setiap tahun. Namun hingga saat ini hanya sebagian kecil aset wakaf yang dikelola secara produktif. Di sisi lain, Indonesia memiliki lebih dari 800 ribu masjid serta ribuan pesantren yang berpotensi menjadi pusat pengembangan energi terbarukan berbasis wakaf.

Bayangkan jika sebagian kecil saja dari aset tersebut dimanfaatkan untuk membangun kemandirian energi umat.

Kita tidak hanya sedang memasang panel surya di atap masjid atau pesantren.

Kita sedang membangun sumber pembiayaan pendidikan.

Kita sedang membantu keberlangsungan dakwah.

Kita sedang menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

Dan pada saat yang sama, kita juga sedang menjaga lingkungan serta berkontribusi terhadap upaya pengurangan emisi karbon.

Inilah yang saya sebut sebagai wakaf multi efek.

Satu wakaf menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, pendidikan, lingkungan, dan spiritual sekaligus.

Konsep ini juga memiliki landasan syariah yang kuat. Allah SWT berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran: 92)

Energi pada masa kini merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Menjadikannya sebagai bagian dari wakaf produktif adalah bentuk pemanfaatan harta terbaik untuk kemaslahatan yang lebih luas.

Lebih menarik lagi, Rasulullah SAW pernah menganjurkan umat Islam yang tidak mampu mengunjungi Masjid Al-Aqsa untuk mengirimkan minyak sebagai penerangan masjid tersebut.

“Hendaklah ia mengirimkan minyak untuk dinyalakan di dalamnya, karena sesungguhnya orang yang mengirimkannya maka ia seperti orang yang salat di dalamnya.” (HR Abu Dawud)

Bagi saya, hadits ini mengandung pesan peradaban yang sangat mendalam.

Pada masa Rasulullah, minyak adalah sumber energi utama yang menjaga kehidupan masjid tetap berjalan. Hari ini, peran tersebut telah digantikan oleh listrik.

Jika dahulu umat dianjurkan mengirim minyak untuk menerangi Masjid Al-Aqsa, maka pada abad ke-21 pertanyaannya adalah: sudahkah kita memikirkan cara menerangi masjid, pesantren, sekolah, dan pusat-pusat pendidikan umat melalui energi yang kita wakafkan?

Energi adalah minyaknya zaman modern.

Dan mewakafkan energi bukan sekadar investasi teknologi, melainkan investasi peradaban.

Karena sesungguhnya yang sedang kita bangun bukan hanya pembangkit listrik, melainkan kemandirian umat yang manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi yang akan datang.

Barangkali inilah bentuk sedekah jariyah yang paling relevan dengan tantangan zaman hari ini: menghadirkan cahaya yang tidak hanya menerangi ruangan, tetapi juga menerangi masa depan pendidikan, dakwah, dan peradaban umat.

Penulis adalah Peneliti dan Praktisi IT untuk Pendidikan dan Peradaban

No More Posts Available.

No more pages to load.