Kediri, ArahJatim.com – Pemerintah Kabupaten Kediri belum memutuskan penerapan kebijakan 5 hari sekolah. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Mas Dhito usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa 23/6. Menurutnya, masukan publik jadi kunci sebelum ada keputusan final.
Masih Tahap Kajian, Belum Ada Keputusan Final
Mas Dhito menyebut, Pemkab Kediri tidak mau terburu-buru. Proses penyusunan kajian masih berjalan bersamaan dengan menjaring masukan dari masyarakat, guru, hingga tokoh agama.
“Sampai saat ini masih pada tahap penyusunan kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga belum ada keputusan final,” tegasnya.
Libatkan DPRD dan Pertimbangkan Madrasah Diniyah
Selain masyarakat, Mas Dhito juga membuka ruang bagi kalangan legislatif untuk memberi pandangan. Ia menyadari, kebijakan 5 hari sekolah tak bisa langsung diterapkan begitu saja di daerah.
Salah satu yang jadi perhatian adalah peran Madrasah Diniyah dan TPQ. Lembaga ini dinilai strategis dalam membentuk karakter serta menanamkan nilai keagamaan di tengah masyarakat.
“Nanti kita cari formulanya, antara tetap 6 hari sekolah atau 5 hari sekolah ini masih akan kita kaji,” tandas Mas Dhito.
Sudah Ada Aturan Pusat, Tapi Butuh Penyesuaian
Kebijakan 5 hari sekolah sendiri sudah diatur pemerintah pusat lewat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Aturan itu menetapkan kegiatan belajar 8 jam per hari atau 40 jam selama 5 hari.
Meski begitu, Mas Dhito menilai kondisi daerah berbeda-beda. Karena itu, Pemkab Kediri memilih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kearifan lokal yang sudah berjalan baik. (das)










