Terduga Pelaku ‘S’ Penganiaya Mahasiswa Mangkir Dari Surat Panggilan Pertama Reskrim Polsek Pamekasan.

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kota Pamekasan lakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial R. dan Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan terduga pelaku, namun sampai saat ini terlapor belum memenuhi panggilan.

Korban R, seorang pelajar/mahasiswa warga Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial S ke Polsek Pamekasan pada 16 Maret 2026 lalu dengan no. LP (,laporan polisi) no. LP/B/3/III/2026/SPKT/Polsek Pamekasan.

Kanit Reskrim Polsek Kota Pamekasan, Ipda Mohammad Ariyadi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada para saksi maupun terduga pelaku S. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak datang atau tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang pertama.

pasang iklan_rev3

“Kami sudah memberikan surat panggilan pertama kepada saksi maupun terduga pelaku S, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak datang memenuhi panggilan,” kata Ipda Ariyadi, Senin (11/05/2026). Pagi.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan tentunya butuh proses. Hari ini kami akan memberikan surat panggilan kedua. Jika terlapor tidak juga memenuhi panggilan, maka kasus ini akan kita naik ke tahap penyidikan dan Insyaallah dalam minggu ini akan kami laksanakan gelar perkara,” ujarnya.

Sementara, orang tua korban, Sujak Lukman, berharap kasus ini ditangani dengan serius. Ia mengaku kalau anaknya merasa terancam akibat teror pesan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Anak saya mendapatkan teror WA dan pengancaman. Saya harap pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat sebelum terjadi hal-hal yang lebih fatal,” pungkasnya. (Ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.