Patroli Gabungan Polres Pamekasan Gencar Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Tindak Lanjuti Laporan 110

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Polres Pamekasan semakin gencar menggelar patroli dimalam hari untuk menjaga Harkamtibmas, baik secara Hunting personil gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran yang tersebar di Kabupaten Pamekasan.

Aparat gabungan Polres Pamekasan yang terdiri dari Satuan Lalu lintas (Satlantas), Reserse Kriminal (Reskrim), Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabara) patroli secara acak menyelusuri dinginnya malam disetiap pelosok jalan untuk mengejar para pelaku balap liar dan tindakan kriminal lainnya dalam memberikan rasa nyaman masyarakat di bulan 1447 Hijriah.

KBO Satlantas Polres Pamekasan dijabat oleh IPDA Yoyok Tri Cahyono mengatakan bahwa semula balap liar hanya sering terjadi di beberapa lokasi perkotaan, namun sekarang sudah bergeser ke daerah pedesaan yang sudah banyak menelan korban. Selasa(24/02/2026) dinihari.

pasang iklan_rev3

“Alhamdulillah dimalam ini kita sudah berhasil mengamankan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standarisasi pabrikan dan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB). Semua kendaraan yang berhasil kita jaring semuanya akan kita bawa ke kantor Satlantas Polres Pamekasan untuk kita sita dalam waktu 1 bulan kedepan, sampai bisa menunjukkan kelengkapan surat kepemilikannya”, tegas Komandan Yoyok sapaan akrabnya.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan saja, tetapi kita juga memberikan himbauan humanis baik kepada pengguna R2, R4 dan R6 untuk tetap mematuhi segala atiran yang ada. Perlu diketahui juga kami bergerak cepat dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui 110 Halo Polisi”, ucapnya.

“Kami berjanji akan terus melakukan penekanan terhadap aksi balap liar dan tidak hanya di bulan Ramadhan ini, tetapi jika balap liar masih terjadi, kami dari Polres Pamekasan tidak segan untuk mengambil tindakan”,pungkasnya.

“Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan penertiban langsung ke kawasan – kawasan pedesaan, baik penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai ketentuan, dan kerap menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan masyarakat, baik sepeda motor maupun mobil. Perlu diketahui juga aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”,imbuhnya. (ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.