Sah! Patung Macan Putih Balongjeruk Kediri Resmi Dilindungi Hak Cipta Negara

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Patung Macan Putih yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu lalu, kini tidak hanya sekadar ikon desa. Karya seni yang terletak di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ini resmi mendapatkan perlindungan hukum melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

​Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh tim Kemenkumham Jatim kepada pemerintah desa setempat pada Selasa (12/1/2026). Momentum ini menandai legalitas penuh atas karya kreatif warga desa di mata hukum negara.

​Identitas Baru dan Perlindungan Hukum Karya Lokal

​Tim Kemenkumham Jatim bersama perangkat desa memasang plakat sertifikat tepat di tugu Patung Macan Putih, yang berdiri kokoh sekitar 100 meter ke arah timur dari Balai Desa Balongjeruk. Dalam plakat tersebut, tertulis bahwa karya ini telah masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dengan nomor registrasi EC002026003763 per tanggal 8 Januari 2026.

pasang iklan_rev3

​Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memayungi ide dan kreativitas masyarakat lokal.

​”Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak cipta Macan Putih di Balongjeruk. Kegiatan ini bisa terlaksana berkat fasilitasi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri,” ungkap Haris.

​Potensi Ekonomi dan Pelestarian Budaya Kediri

​Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa sertifikasi ini memiliki nilai strategis yang lebih luas dari sekadar dokumen administratif. Menurutnya, status hak cipta ini menjadi fondasi penting bagi desa untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif di masa depan.

​Haris berharap keberadaan patung yang sudah dipatenkan ini mampu memperkuat identitas Desa Balongjeruk. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi pemantik bagi masyarakat untuk terus nguri-nguri atau melestarikan budaya asli Jawa Timur, khususnya kekayaan sejarah yang ada di Kabupaten Kediri.

​”Sertifikat ini adalah modal identitas. Harapannya bisa dikembangkan ke arah komersialisasi yang membawa manfaat ekonomi langsung bagi warga sekitar,” tambahnya.

​Musyawarah Desa untuk Pengelolaan Masa Depan

​Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan negara tersebut. Baginya, pencatatan hak cipta ini adalah bentuk penghargaan tertinggi bagi inisiatif dan kerja keras warga desanya.

​”Kami sangat bangga karya warga kami dihargai setinggi ini oleh negara. Setelah ini, kami akan segera menggelar musyawarah dengan seluruh pengurus desa dan tokoh masyarakat untuk merancang pengelolaan patung ini ke depannya,” jelas Safi’i.

​Pemerintah Desa Balongjeruk optimis bahwa dengan status hukum yang jelas, Patung Macan Putih akan menjadi magnet baru bagi wisatawan dan menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi desa yang lebih profesional. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.