Kediri, ArahJatim.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd., menggelar acara sosialisasi bertajuk “Literasi Halal bagi Masyarakat dalam Mewujudkan Ekosistem Halal Nasional”. Kegiatan penting ini berlangsung di Kampus Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo, Kota Kediri, yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Lirboyo.
Di hadapan ratusan pelaku usaha yang hadir, acara ini menghadirkan Kasubdit Kemitraan dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kusnanto, sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai urgensi label halal.
Urgensi Label Halal dan Perlindungan Konsumen
Dalam pemaparannya, KH. An’im Falachuddin Mahrus menekankan bahwa kegiatan literasi halal ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, memberikan sosialisasi mengenai pentingnya label halal agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki semangat dan kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal produk mereka.
”Sehingga masyarakat yang punya produk usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah itu bisa punya semangat untuk mengurus label halal ini,” ujar KH. An’im Falachuddin Mahrus.
Kedua, kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara Komisi VIII DPR RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi halal, produk UMKM lokal diharapkan semakin dipercaya oleh masyarakat sehingga mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri di tengah gempuran produk impor.
Ketiga, terkait regulasi, KH. An’im menyoroti penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2026, kini diundur menjadi tahun 2028. Oleh karena itu, beliau berpesan agar BPJPH memiliki komitmen serta kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, demi mengawasi peredaran produk yang tidak halal atau membahayakan kesehatan masyarakat.
Aturan Peredaran Produk Non-Halal dan Tantangan Kesadaran Masyarakat
Sementara itu, Kasubdit Kemitraan dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kusnanto, menegaskan di hadapan ratusan pelaku usaha bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan berarti seluruh produk yang beredar di pasaran wajib berstatus halal. Produk non-halal tetap diizinkan beredar di Indonesia karena tidak semua konsumen beragama Islam, dengan catatan produk tersebut wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas pada kemasannya.
”Produk yang tidak halal itu juga boleh beredar asalkan dalam ketentuan di Undang-Undang ataupun peraturan pemerintah, produk yang tidak halal itu juga menambahkan atau melabeli produknya itu dengan keterangan tidak halal namanya,” jelas Kusnanto.
Kendati demikian, tantangan terbesar dalam penerapan ekosistem halal saat ini adalah rendahnya kesadaran (awareness) dari masyarakat dan pelaku usaha. Banyak pihak yang belum merasa pentingnya sertifikasi halal hingga produk mereka kalah saing di pasaran, atau tertinggal dalam kebutuhan ekspor global seperti ke kawasan Timur Tengah.
Melalui literasi halal ini, ratusan pelaku usaha beserta masyarakat diimbau untuk lebih peduli serta turut aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran produk di lapangan. Apabila masyarakat menemukan produk yang secara jelas tidak halal namun tidak mencantumkan keterangan yang sesuai, pengaduan dapat segera disalurkan melalui saluran resmi BPJPH untuk ditindaklanjuti. (das)












