Lumajang, ArahJatim.com – Polisi Polres Lumajang mengamankan belasan pemuda dari sebuah rumah warga di Desa Pasirian Kecamatan Pasirian, Senin Malam (08/01/18). Mirisnya, terdapat anak di bawah umur dan seorang gadis.
Polisi memeriksa 17 anak remaja dan akhirnya menetapkan dua tersangka kepemilikan sabu-sabu.(Foto: mad/ArahJatim.com)
Dari 17 pemuda-remaja yang menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Kasiyanto (21) dan Purwan Efendi (22) warga desa setempat, sebagai tersangka atas kepemilikan sabu sabu. Dimana dalam penggrebekan tersebut polisi mendapati tiga poket sabu-sabu serta alat hisapnya.
Akp Priyo Purwandito, Kasat Narkoba Polres Lumajang mengatakan bahwa sosok Kasiyanto sudah menjadi incaran sejak satu bulan lalu.
“Pas penggrebekan di rumah Kasiyanto. Saat digrebek tidak ada perlawanan karena anak-anak ini di rumah lagi pesta miras dan tidak tahu kalau petugas dating.” Ungkap AKP Priyo Purwandito.
Sementara tersangka Kasiyanto mengaku sabu tersebut merupakan titipan.
“Dari Pasuruan (sabu-sabu), anak-anak ini nitip, kalau saya mau ke Pasuruan nitip,” Dalihnya.
Atas kejadian ini polisi Polres Lumajang menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak segan segan melapor, jika ditemukan aktifitas mencurigakan dilakukan sekelompok pemuda. Berguna menghindari makin meluasnya penyalahgunaan narkoba maupun obat keras berbahaya. (rokhmad)