Surabaya, ArahJatim.com – Tuduhan yang disematkan kepada Samuel (67) warga Wiyung Surabaya mengenai penelantaran istrinya disangkal oleh Samuel melalui kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan. Penelantaran itu diduga terjadi pada Juli lalu dan telah dilaporkan ke unit PPA Polrestabes Surabaya.
Menurut Yafet, Samuel sudah beriktikad baik dengan memberikan uang sebesar 10 juta untuk istrinya tersebut. Namun, selalu dikembalikan oleh istrinya hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, Samuel mengklaim siap memberikan uang berapapun.
“Pak Samuel yg bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga, bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika, dan Pak Samuel tetap bertanggungjawab kepada istrinya ia transfer 11 kali dan membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga. Mereka suami istri punya banyak aset kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar ?,” ujar Yafet, Selasa (11/10/2022) siang.
Yafet menambahkan, jika kliennya pada Mei 2022 sudah memberikan uang sejumlah 963 juta kepada istrinya. Padahal, Samuel dan istrinya belum bercerai sehingga uang 963 Juta bukanlah uang pembagian harta gono gini. Selain itu, Samuel masih bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga mulai, listrik, PDAM dan kebutuhan lainnya.
“Jelas uang 963 juta tersebut pemberian suaminya. Istri tinggal di rumah mewah dan setiap keperluan rumah tangga Samuel sebagai suami tidak pernah absen membayar tagihan Kebutuhan Rumah tangga mulai listrik, PDAM, telpon, WiFi, iuran perumahan, pajak mobil istri, pajak PBB dan asuransi kesehatan dibayar klien saya bapak Samuel,” imbuh Yafet.
Yafet mengatakan jika kliennya pernah dikonseling bersama dengan penyidik unit PPA. Namun, dalam konseling tersebut, Samuel tidak dipertemukan dengan istrinya. Selain itu, penyidik seperti mewakili istri Samuel dan meminta untuk pencabutan tuntutan perceraian dan segera membagi harta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Samuel karena hartanya akan diwariskan kepada anak-anaknya.
Atas dasar permintaan penyidik tersebut, Yafet mencurigai penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memaksakan kasus ini terus berjalan dan punya kepentingan dalam kasus ini.
“Penyidik Polrestabes Surabaya merekayasa perkara nafkah penelantaran rumah tangga dengan meminta ahli psikiater untuk memeriksa pelapor sebagai bahan mempersalahkan klien saya. padahal bukti transfer tiap bulan sudah dilampirkan,” tegas Yafet.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi lewat panggilan telepon, Wardi menjelaskan jika pihaknya sudah beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak namun selalu gagal. Terkait uang yang ditransfer 11 kali, Wardi mengatakan jika uang tersebut dikirim setelah pelaporan terhadap Samuel.
“Itu kan 11 kali bulan September kemarin. Ditransfer terus dikembalikan istrinya begitu terus sampai 11 kali,” ujar Wardi.
Wardi juga mengomentari terkait uang 963 Juta yang diberikan Samuel kepada istrinya adalah hasil penjualan rumah. Bukan ganti rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu.
“Uang 963 juta itu kan hasil jual rumah harta berdua yang diklaim pihak Samuel sebagai ganti rugi mas. Kan ga bisa begitu wong rumah itu harta bersama,” pungkas Wardi.










