Jual Rumah untuk Istri, Ahli Perdata Katakan Tak Penuhi Unsur Penelantaran

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Uang hasil penjualan rumah di Jalan Sawo, Surabaya yang sudah diberikan kepada istrinya selama masa perkawinan dalam kasus yang menyeret Samuel dalam dugaan penalantaran istri dianggap sudah bisa dikategorikan sebagai uang nafkah. Alasan itu karena di dalam uang tersebut ada hak suami yang sudah diberikan kepada istri.

Hal itu diungkapkan oleh ahli perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand saat dimintai komentar perihal kasus yang kini tengah berlangsung di Polrestabes Surabaya.

“Karena masih merupakan harta bersama dan belum ada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap antara suami istri tersebut, sehingga ketika diserahkan dari Terlapor kepada Pelapor, maka hal ini adalah salah satu bentuk nafkah dari Terlapor kepada Pelapor,” ujar Ghansham.

pasang iklan_rev3

Uang penjualan itu sebesar 963 juta yang sudah diberikan itu, jika merujuk Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Pada kondisi Samuel yang belum resmi bercerai, maka pada uang yang diberikan Samuel kepada istrinya masih ada hak Samuel.

“Penjualan rumah tersebut, dan sebagian hasil penjualannya yang diberikan kepada Pelapor bukan dalam rangka pembagian harta bersama (gono-gini) karena belum bercerai resmi,” kata Ghansham.

Selain sejumlah uang yang diserahkan kepada istrinya, Samuel juga masih membayar kebutuhan seperti listrik, pulsa, dan kebutuhan lainnya di rumah Dian Istana Wiyung yang saat ini ditinggali oleh istri Samuel. Menurut Ghansman, hal ini mempertegas jika Samuel tidak menelantarkan istrinya seperti yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT.

“Hal ini menunjukan, bahwa secara berkala Terlapor telah berusaha sekuat tenaga atau sesuai kemampuannya untuk memenuhi segala kebutuhan ekonomi dari Pelapor, baik dari segi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dari Terlapor, sehingga terlapor tidak bisa dipidana sesuai dengan pasal 49 UU PKDRT,” tegasnya.

Sementara itu, Yafet Kurniawan selaku penasihat hukum dari Samuel mengatakan, jika kliennya selama ini telah berusaha untuk memenuhi kehidupan istrinya. Bahkan, istrinya mengakui menerima uang 963 juta dalam mediasi kedua yang dilakukan Penyidik Unit PPA beberapa waktu lalu.

“Secara pidana dan perdata klien saya ini tidak memasuki unsur-unsur penelantaran. Sudah dibiayai semua kehidupan pelapor hingga saat ini walaupun pelapor tidak bekerja, saya harap penyidik bisa objektif,” ujar Yafet.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyatakan kasus ini merupakan delik aduan dan penyidik telah memberikan kesempatan untuk bermediasi antara pelapor dan terlapor.

“Tujuan mediasi kan menyampaikan permasalahannya dan tujuannya di depan penyidik sehingga kita bisa melihat secara objektif. Bila tidak ada titik temu juga, proses akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” pungkas Mirzal.

No More Posts Available.

No more pages to load.