
Banyuwangi, ArahJatim.com – Adi Irwanto, 40, warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cluring, Kamis (18/4/2019) sore. Pria yang ditinggal istrinya menjadi TKW ke luar negeri tersebut sebelumnya ditangkap polisi lantaran membobol rumah tetangganya, Gusnudin. Uang Rp 35 juta dan sebuah ponsel milik korban yang disimpan di lemari dibawa kabur pelaku.
Aksi kejahatan pelaku dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Pelaku masuk rumah korban seorang diri dengan cara memanjat pagar rumah. Kemudian pelaku naik ke atas genting dan mencongkel atap rumah korban dengan bantuan obeng.
Pelaku nekat melakukan aksi kejahatan lantaran sakit hati kepada korban yang sering menghasut istrinya agar mengakhiri hubungannya dengan pelaku.
”Dia (korban) sering teleponan dengan istri saya yang di luar negeri, mempengaruhi istri saya agar pisahan dengan saya. Saya jengkel,” aku Adi Irwanto dihadapan petugas yang memeriksa.
Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas melalui Kanit Reskrim Ipda Sadimun mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan sudah dibelikan sepeda motor Yamaha Vixion seharga Rp 14,5 juta dan beberapa perhiasan serta untuk membayar hutang, juga untuk ber-foya-foya.
Baca Juga :
- Banyuwangi Dan BUMN Garap Wisata Kantor Pos Berusia 149 tahun
- KPU Banyuwangi Targetkan Partisipasi Pemilih Di Atas 70 Persen
Selain sakit hati kepada korban, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan karena memang sedang terbelit masalah ekonomi.
”Pelaku mengaku terbelit masalah ekonomi. Istrinya yang di luar negeri jarang kirim uang ke pelaku. Barang bukti yang kami amankan berupa sejumlah uang, sepeda motor, BPKB motor, perhiasan emas serta obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban,” ungkap Ipda Sadimun, Kanit Reskrim Polsek Cluring
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ful)










