
Kediri, ArahJatim.com – Beberapa hari ini viral di media sosial (facebook) terkait kasus penangkapan yang diduga kurir sabu-sabu oleh Petugas Polsek Plemahan. Dalam akun media sosial tersebut diungkapkan bahwa pelaku Imron Yahya (24) warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tertangkap kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Akun atas nama Fajar Prakoso tersebut memposting info di grup info kriminal & Lalu Lintas (Nusantara). Ia mengingatkan warganet agar lebih berhati-hati dalam menerima pekerjaan di media sosial. Pasalnya, salah seorang warga Mojokerto Kota diduga dijebak dan dijebloskan ke pihak kepolisian Polsek Plemahan lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,47 gram.
Ditemui di kantor Polsek Plemahan, Kapolsek Plemahan AKP Surono tidak membenarkan hal tersebut. AKP Surono menegaskan penangkapan tersangka sudah memenuhi prosedur. Bahkan pihaknya juga melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap Imron Yahya itu.
“Tentunya dalam menangkap pelaku kami sesuai prosedur. Dan informasi yang di media sosial Facebook itu tidak benar,” ungkap AKP Surono, Jumat (22/2/2019).
Dibeberkan AKP Surono, mantan Kasat Narkoba Polres Kediri usai melakukan penangkapan tersangka tentunya dikuatkan dengan hasil tes urine yang dilakukan di Urkes Polres Kediri. Tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu sabu. Selain itu dari hasil pemeriksaan terhadap Imron Yahya, barang bukti 0,47 gram sabu-sabu itu ia akui miliknya.
“Hasil tes urine menunjukkan positif jika tersangka menggunakan narkotika jenis sabu sabu. Tersangka juga mengakui jika sabu yang ditemukan saat penangkapan adalah miliknya. Dan perkara ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” tegas AKP Surono.
Dalam pemeriksaan, kepada petugas kepolisian Imron Yahya mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu ia dapatkan dari Ucil yang baru dia kenal 2 minggu. Imron Yahya membeli sabu-sabu 0,47 gram itu seharga Rp 500 ribu. Transaksi itu dilakukan di jalan Gajah Mada Mojokerto Kota.
Baca juga :
- Pemkab Blitar Serius Perangi Narkoba.
- Polres Kediri Gencar Berantas Narkoba.
- Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba Mendominasi.
“Kami juga mengamankan ponsel milik tersangka yang isi chattingnya transaksi membeli sabu-sabu antara tersangka dan Ucil,” beber AKP Surono.
Masih kata AKP Surono, tersangka sengaja membeli sabu-sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Pelaku mengkonsumsi sabu-sabu agar tidak mudah ngantuk dan lelah bekerja.
“Untuk penangkapan pelaku ini sudah memenuhi unsur,” terangnya.
AKP Surono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita yang tersebar di media sosial. Masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pengecekan sumber sebelum membagikan berita tersebut. Hal ini supaya tidak tersebar berita hoax yang akan meresahkan masyarakat.
“Masyarakat harus lebih dahulu melakukan pengecekan sumber berita sebelum menyebarkan berita tersebut,” tegas AKP Surono.
Sementara itu, Imron Yahya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Plemahan di pinggir jalan raya Dusun Jabon Desa Wonokerto Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri pada Kamis (31/1/2019).
Dalam penangkapan Imron Yahya, warga juga turut menyaksikan. Saat diamankan, Imron Yahya memegang bungkus rokok yang isinya narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti 1 ponsel milik Imron Yahya. (das)











