Tulungagung, Arahjatin.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal yang ada di masjid, dan pelakunya kini harus berurusan hukum.
Kejadian itu bermula dari keresahan masyarakat di wilayah kecamatan Kalidawir, tepatnya di Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Melalui petunjuk hasil rekaman CCTV di masjid Al Fatah, akhirnya kejadian itu bisa dipakai petunjuk oleh polisi dalam melakukan penyelidikan. Adegan yang terekam kamera itu menjadi petunjuk bagi petugas menangkap seorang pria berinisial DH (33). Diketahui terduga pelaku DH (33) berdomisili di Kelurahan Sanan Wetan, Kotamadya Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., dikonfirmasi penangkapan tersebut melalui Kasi Humas IPTU Mujiatno, Selasa,24/1/2024,menyatakan bahwa DH ditangkap petugas setelah beraksi membobol kotak amal di Masjid Al Fattah Desa Winong, Kecamatan Kalidawir.
“Kronologisnya, dari rekaman CCTV Masjid Al Fattah, terlihat seorang laki-laki tinggi besar sedang mengambil uang infak dari kotak amal masjid yang berwarna biru dan terbuat dari plat besi. Setelah penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di daerah Sanan Wetan, Kotamadya Blitar, bersama dengan barang bukti. Berupa sepeda motor, helm, obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, serta uang sisa pencurian sebesar 25 ribu rupiah dan jaket beserta tas “, ungkap Kasi Humas polres Tulungagung.
Data yang diperoleh tim liputan, sebenarnya pelaku menjalankan aksinya tersebut, saat uang yang hilang itu dalam kisaran empat juta rupiah. Pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP.
Dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku, polisi mendapatkan keterangan tambahan, dirinya mengakui sudah melakukan perbuatan pencurian terhadap kotak amal masjid, sebanyak tigapuluh kalai di tempat yang beda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut. (don1 ).










