Kediri, ArahJatim.com – Peristiwa meninggalnya perempuan warga kecamatan Besuki Tulungagung, yang semula diperkirakan terjatuh dari lantai dua rumahnya, berbuntut, suaminya ditetapkan sebagai tersangka , yang menyebabkan kejadian itu.
Hal itu terungkap setelah Kapolres Tulungagung menggelar konferensi pers, Senen, 27/6/2022, bertempat di halaman Mapolres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan kasus ini merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kematian SU (43) seorang ibu rumah tangga di Dusun Genggeng, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Jumat, 24/06/2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui kematian korban berawal dari percekcokan dalam rumah tangga.
“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan luka luka pada bagian kepala korban diduga karena kekerasan, sehingga di lakukan penyelidikan atas kematian korban. Petugas kepolisian menemukan adanya kejanggalan atas kematian korban, sehingga petugas membawa jenasah korban ke RSUD dr Iskak Tulungagung guna dilakukan Visum ert Repertum,” kata Kapolres Handono.
Sementara menurut pengakuan pelaku, hal diawali karena emosi dikatakan rumah tangganya pincang, walau istrinya yang sudah puluhan tahun menjadi TKW di Hongkong, tetapi belum bisa beli mobil, dan ditambah istrinya akan mencari suami lagi.
” Saya emosi dan kalut, sehingga terjadi pertengkaran, sampai adu fisik yang menyebabkan istrinya terpeleset tangga dari lantai dua. Lalu saya bingung setelah mengetahui istri jatuh dan tidak bernafas, maka saya berusaha ngabari tetangga dan saudara”, ungkap WST (50), pelaku , sekaligus Suami korban.
Ikut hadir mendampingi Kapolres saat Konferensi Pers, Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasi Humas Iptu Anshori dan Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M.Samsun.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta rupiah. (dni)










