Tulungagung, ArahJatim.com – Kembali polisi melakukan tindakan menangkap, pelaku pengembang perumahan, yang merugikan konsumen. Hal itu terungkap ketika polres Tulungagung, Selasa, 28/6/2022, melakukan konpers, yang langsung disampikan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Kasus yang berhasil diungkap, adalah kategori penipuan dan penggelapan uang , yang dilakukan, dengan dalih pengembangan properti, yang belum mendapat ijin pembebasan dari pemilik awal. yang ternyata, konsumen gagal untuk mendapatkan haknya. Ungkap Kapolres, sementara korban masih ada sekitar dua puluh lima konsumen yang tertipu.
Polisi berhasil mengamankan, laki lak
bernama Angga 40 tahun dan perempuan Yunita Des 31 tahun, yang keduanya merupakan penanggung jawab dan direktur lembaga pengembang perumahan, CV Setya Land Indonesia, yang berkantor di Perumahan Sobontoro indah Tulungagung .
” Yang kami sampikan ini adalah hasil dari pengembangan laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh dua tersangka ini. Adapun motifnya adalah tersangka menjual properti, pada lahan yang belum dilengkapi dengan persyaratan, sehingga sampai batas waktu dalam perjanjian dengan konsumen, tersangka belum bisa memenuhi kewajibanya. Atas hal itu para konsumen, melapor ke polisi, dan polisi terus melakukan prosedurnya , sehingga pelaku bisa diamankan “, ungkap Kapolres
Seperti yang terungkap, dalam menjalankan aksi penjualan aset properti, kedua tersangka, menggunakan media medsos, sehingga banyak konsumen yang minat, karena ada juga faktor harga, yang beda. Dalam proses itu, ternyata para konsumen merasa ditipu.
Ditambahkan Kapolres, para tersangka ini ternyata sudah banyak melakukan hal yang sama di beberapa wilayah. Untuk Tulungagung, ada dua titik, masing masing si wilayah kecamatan Sendang, dan kecamatan Campurdarat. Selain Tulungagung, juga melakukan pengembangan di wilayah kabupaten Kediri.
Setelah dilakukan pendalaman lainya, uang yang di peroleh dari dugaan penipuan Di Tulungagung, kata pelaku, digunakan untuk pengembangan usaha yang sama di wilayah Jawa tengah.
Atas perbuatanya, kedua pelaku terjerat pasal 378,372 jo 85 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. (dni)










