Surabaya, ArahJatim.com – Persidangan yang menyeret Ranto Hensa Barlin Sidauruk kini menghadirkan dua korban yang menjadi saksi dalam persidangan. Keduanya ialah Ishak Tjahyono dan Rusdiana, pasangan suami istri yang menjadi korban penipuan.
“Keuntungan hanya di awal-awal saja. Kalau masalah transfer, saya langsung ke rekening perusahaan yang direkomendasikan Ranto,” kata Ishak di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/3).
Ishak mengaku jika pencairan keuntungan langsung diterima oleh dirinya, tak melalui terdakwa Ranto.
Seusai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Dody Eka Wijaya mengaku dalam perkara ini terdapat banyak kejanggalan.
Kejanggalan itu salah satunya, saksi mengakui pertemuan pertama, korban dan terdakwa dengan kliennya pada 19 Februari 2019, pukul 13.00.
Padahal, Ishak melakukan pengiriman pertama ke OSO Sekuritas di hari yang sama. Namun pada pukul 10.49 WIB.
“Bagaimana mungkin transfer duluan baru mereka bertemu,” kata Dody.
Dody menambahkan, pengiriman pertama sebanyak Rp 100 juta. Bahkan, dari transaksi itu, saksi tersebut sudah mendapat keuntungan. “Saksi sendiri tadi mengakui itu dalam persidangan,” tambahnya.
Harusnya, kata Dody kondisi seperti itu merupakan tanggungjawab perusahaan. Karena, semua program yang disampaikan terdakwa berasal dari perusahaan.
Ia menyimpulkan kalau sebenarnya kliennya itu sengaja dijadikan korban. Bahkan, keterangan dua saksi itu terkesan dipaksakan.
“Banyak kejanggalan lain mas dari persidangan tadi. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” tegasnya.
Seharusnya, kalau uang nasabah tidak kembali, yang dilaporkan adalah perusahaan. Bukan agen. Karena, semua transaksi pengiriman uang dilakukan tidak melalui perantara terdakwa. Melainkan, langsung ke rekening perusahaan. “Klien saya ini kan hanya memasarkan saja,” tambahnya.











