Tulungagung, ArahJatim.com – Mungkin hal seperti yang terjadi di Tulungagung ini, juga dialami dibeberapa wilayah lain. Gara gara menjalin hubungan dengan bank yang memanjakan nasabahnya, justru mengakibatkan nasabah merasa terkuras gajinya karena untuk membayar ke sebuah bank, atas kesepakatan yang sebelumnya terjadi.
Seseorang bernama Daman (DM), salah satu warga Tulungagung yang berprofesi sebagai Pensiunan Guru salah satu di SDN Tulungagung sudah tahunan, gajinya raib dipotong oleh pihak salah satu Bank BUMN. Dalam perkara ini, akibat kecurangan yang dilakukan oknum salah satu bank BUMN tersebut, DM merasa sangat dirugikan.
Ketua Badan Advokasi dan Pendampingan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintara Center,Ali Sodiq dalam rilisnya menyatakan menerima korban di kantornya . Dalam kasus ini, pihaknya menegaskan, kembali melakukan pendampingan (Advokasi) kepada Seseorang bernama Daman (DM), salah satu warga Tulungagung yang berprofesi sebagai Pensiunan Guru salah satu di SDN Tulungagung tersebut.
” Bermula sekitar tahun 2018 , DM mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN sebesar Rp. 222.100.000,00 (Dua ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan dirayu oleh bagian Marketing Bank untuk melakukan pinjaman fasilitas kredit bagi calon pensiun PNS. PNS.Anehnya, DM hanya menerima Dana Sejumlah Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah, dari total pengajuan Dua ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah. Mengenai sisanya Rp 158.900.000,00 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) bisa diambil waktu pensiun “, papar rilis Ali Sodiq.
Ditambahkan Gus Ali , panggilan DR Ali Sodiq, ada kejanggalan yang harus diungkap, karena kalau dibiarkan, hal seperti ini akan merugikan masyarakat. Aturan perbankan itu jelas, tidak boleh tidak transparan. Selanjutnya pihaknya kini akan berupaya ke jalur hukum, baik kepada institusi perbankan, maupun personilnya.
Sementara, korban Daman, membenarkan apa yang sudah disampikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Bintara, dan pihaknya berharap apa yang diterima itu diungkap yang sebenarnya.
” Pada waktu itu saya hanya dapat 63 Jt mas, ini bukti penarikannya (kwitansi). Kemudian Sisanya dapat diambil ketika pensiun (kata marketing pada waktu itu), nah ketika mau saya ambil uangnya kok sudah tidak ada, hanya tersisa beberapa dan dalam print rekening tersebut terlihat penarikan setiap bulannya oleh bank sebagai angsuran” Terang DM.
“Setiap bulan gaji saya melalui rekening dipotong Bank Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan rupiah dengan alasan dipotong sebagai angsuran per bulan”, ungkap korban. (dni)










