Terdakwa Pemalsuan Surat di Sidoarjo Dituntut Dua Tahun Kurungan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chandrawati menuntut terdakwa pemalsuan surat, Sugeng Mulyanto dengan tuntutan dua tahun kurungan, hal itu ia utarakan saat penuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (21/9) kemarin.

“Perkara atas nama Sugeng Mulyanto dalam tuntutan kita selama selama 2 tahun,” kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Moh Ridwan Dermawan, Kamis (22/9).

Menanggapi tuntutan JPU, Achmad Zaini selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Rabu depan pembelaan,” ujarnya.

Sementara, penasihat hukum saksi korban, I Ketut Suardana menanggapi tuntutan JPU menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum. Hal itu ia sampaikan lantaran selama ini proses peradilan atas terdakwa berjalan cukup baik.

“Apresiasi kepada semua pihak yang membantu penegakan hukum terhadap pemberantasan mafia tanah,” beber Ketut.

Dirinya pun berharap nantinya hakim dapat memberikan putusan yang bisa membuat jera pelaku.

“Satu hal lagi, keterangan saksi dan terdakwa terkait keterlibatan Kades Sawotratap perlu dijadikan perhatian oleh majelis, sebab masih ada 4 lagi surat serupa yang ada di BPN untuk dijadikan atau dimohonkan sertifikat oleh terdakwa dengan pelaku lainnya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.