Inilah Alasan Kenapa Polres Blitar Timbang Barbuk Narkoba Di Pegadaian

oleh -
oleh
Disaksikan kedua tersangka, petugas Satreskoba Polres Blitar menimbang barang bukti narkoba yang disita dari tangan mereka di Kantor Pegadaian. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Karena tidak memiliki alat timbang digital, petugas Satreskoba Polres Blitar menggiring dua tersangka pengedar sabu-sabu ke Kantor Pegadaian. Petugas membawa keduanya agar ikut menyaksikan proses penimbangan barang bukti narkoba yang disita dari tangan mereka. Setelah ditimbang, diketahui bahwa total berat 34 paket sabu-sabu siap edar tersebut 3,19 gram.

“Kita minta tolong ke pihak Pegadaian untuk menimbang 34 paket sabu. Setelah ditimbang beratnya 3,19 gram. Dari tangan Agus Widodo 2 paket sabu-sabu masing-masing 0,58 gram dan 0,21 gram. Sedangkan dari Agus Wijayanto sebanyak 32 paket sabu-sabu seberat 2,98 gram, dan uang tunai Rp. 680 ribu.” terang AKBP Slamet Waloya, Kapolres Blitar.

Agus Widodo (30), warga Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ditangkap anggota Satreskoba Polres Blitar, saat mengedarkan sabu-sabu di dusun Bendilaren Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Sementara, Agus Wijayanto (23), warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditanggkap di dusun/Desa Modangan Kecamatan Nglegok.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.” pungkas Slamet Waloya. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.