Kediri, ArahJatim.com – Eko Sunu Jatmiko melayangkan gugatan kepada Kepala Desa Tarokan H Supadi, turut tergugat Yatirah lantaran belum menyelesaikan jasa pembayaran sebesar 1 milyar.
“Uang jasa tersebut mulai tahun 2017 sampai tahun 2020, Dan jika dinominalkan uang jasa nya kurang lebih 1 miliar, ujar Eko Sunu kepada awak media sebelum proses persidangan.
Sunu menambahkan sebenarnya sudah melakukan komunikasi secara baik-baik dengan Kepala Desa Tarokan Supadi, mulai tahun 2022,2022 dan tahun 2023. Namun dari pihak Kepala Desa Supadi belum ada itikad baik, untuk membayar hutang tersebut.
Eko Sunu Jatmiko mengaku, ia dan Kepala Desa Tarokan Supadi sebenarnya teman baik dan bahkan seperti saudara. Ia kemudian dimintai tolong oleh Kepala Desa Supadi, untuk menguruskan sertifikat tanah. Pengurusan sertifikat tanah tersebut mulai tahun 2017 sampai tahun 2020. Dan jika dinominalkan uang jasa nya mencapai 1 miliar lebih.
“Kepala Desa Supadi sebenarnya sudah mulai mencicil baik lewat cek maupun transfer. Nilainya sekitar 100 juta. Namun sejak awal tahun 2021 yang lalu, Kepada Desa Supadi tidak lagi mencicil,” Kata Eko Sunu Jatmiko
Karena sudah berkali-kali ia menagih kepada Kepada Desa Tarokan Supadi, namun tidak kunjung dilunasi, sehingga Sunu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
“Sebenernya saya tidak ingin permasalahan ini menjadi besar kayak ini, namun karena Kepala Desa Tarokan Supadi tidak ada niat untuk melakukan pelunasan, maka saya terpaksa melayangkan gugatan,” Tambah Sunu.
Sementara Kepala Desa Tarokan Supadi irit berbicara saat ditemui sejumlah awak media. Supadi hanya berbicara nanti saja ya mas setelah proses sidang mediasi.
“Nanti saja wawancara nya ya, karena ini akan proses sidang,” Kata Supadi, Kepala Desa Tarokan sambil berlalu.
Sementara jadwal persidangan dengan no 24/Pdt.G/2024/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, adalah sidang mediasi, yang dihadiri oleh kedua belah pihak. (das)










