Surabaya, ArahJatim.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami SW berujung pelaporan sang suami yang bernama AS ke Polisi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
SW, selaku istri sekaligus korban kekerasan nekat melaporkan suaminya lantaran telah dilempar kaleng cairan pembasmi nyamuk oleh suaminya sendiri.
SW menuturkan, penganiayaan tersebut hanya dipicu masalah sepele. Namun suaminya gelap mata, lantas melemparnya dengan kaleng pembasmi nyamuk hingga menyebabkan memar dan luka lebam di paha kanannya.
“Jujur saya takut atas perlakuan suami saya, makanya saya lapor kepada polisi pada bulan April lalu, dan sekarang Alhamdulillah kasusnya sudah ditangani,” terangnya.
Terpisah, mendapati laporan dari masyarakat terkait kasus KDRT tersebut, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta melalui Kaur Bin OPS Satreskrim Joko mengatakan, bahwasanya kasus tersebut sudah ditangani.
“Memang benar adanya laporan tersebut, bahkan saat ini status suami dari pelapor yang mulanya sebagai saksi, kini sudah menjadi tersangka,” tandas Kaur Bin OPS Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/6).
Joko juga menambahkan, pihaknya bahkan sudah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap tersangka.
“Namun (pada) pemanggilan pertama tersebut tersangka tidak hadir. Ini Kamis akan kami layangkan untuk ketiga kalinya, semoga dia mau kooperatif datang, Jika tidak maka kami akan melakukan penjemputan terhadap tersangka,” pungkasnya. (bd)










