Kediri, ArahJatim.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan surat klarifikasi terkait draf materi usulan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2026.
Dalam surat bernomor 703/PW/A.II/H/VI/2026 yang dirilis langsung dari Ploso pada Minggu (21/6/2026), jajaran kepengurusan PWNU Jateng menyampaikan permohonan maaf sekaligus meluruskan dinamika yang berkembang terkait materi usulan tersebut.
Kejar Tenggat Waktu, Materi Awal Belum Komprehensif
PWNU Jateng menjelaskan bahwa draf materi usulan yang diajukan tertanggal 26 Mei 2026 lalu sebenarnya disusun jauh sebelum adanya pertemuan-pertemuan krusial para masyayikh dan pengurus belakangan ini.
Saat itu, usulan buru-buru disampaikan demi memenuhi batas akhir (deadline) pengajuan materi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang jatuh pada 25 Mei 2026. Akibatnya, pembahasan di internal wilayah belum berjalan secara menyeluruh dan komprehensif.
”Kami menyampaikan permohonan maaf atas kurang cermatnya kami dalam menelaah draf usulan tersebut. Pada saat itu, kami berprasangka baik bahwa tidak terdapat substansi yang memerlukan perhatian atau penelaahan lebih lanjut,” tulis pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Rais PWNU Jateng KH. Ubaidullah Shodaqoh dan Katib KH. Mohamad Muzamil.
Hasil Musyawarah Terbaru di Magelang dan Ploso Lebih Legitimatif
Dinamika organisasi bergerak cepat. Setelah draf awal tersebut dikirimkan, muncul dua pertemuan besar yang menghasilkan kesepakatan yang jauh lebih matang dan mutakhir, yaitu:
- Pertemuan PWNU dan PCNU se-Jateng dan DIY di Magelang pada 17 Juni 2026.
- Musyawarah Masyayikh di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso pada 20 Juni 2026.
Mengingat dua pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang memiliki landasan moral dan legitimasi yang jauh lebih kuat, PWNU Jateng menegaskan bahwa usulan awal per 26 Mei 2026 tersebut secara mendasar perlu ditinjau kembali (review).
Komitmen AHWA: Mengedepankan Kompetensi Keulamaan, Bukan Zonasi
Sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen nyata terhadap hasil musyawarah para sesepuh dan masyayikh, PWNU Jateng secara tegas mengubah arah usulannya mengenai mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
PWNU Jateng berkomitmen penuh untuk mengusulkan bahwa penentuan konsep AHWA ke depan tidak boleh lagi berdasarkan sekat kewilayahan atau zonasi geografis. Sebaliknya, pemilihan harus didasarkan pada kompetensi keulamaan.
Langkah ini diambil agar posisi ulama di dalam tubuh Nahdlatul Ulama benar-benar kembali pada khitahnya, yakni sebagai pemandu utama dan penentu arah kebijakan organisasi, bukan sekadar representasi wilayah politik atau administratif.
Evaluasi untuk Tata Kelola NU yang Lebih Transparan
Sikap ksatria PWNU Jateng dalam mengklarifikasi dan meminta maaf ini juga dijadikan sebagai momentum refleksi internal. Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting agar tata kelola dan manajemen organisasi ke depan bisa berjalan lebih objektif, transparan, dan partisipatif.
Dengan ruang dialog yang lebih terbuka, setiap keputusan penting yang lahir dari rahim NU dipastikan benar-benar mencerminkan hasil musyawarah yang matang, representatif, dan membawa maslahat bagi umat sesuai semangat “Merawat Jagat Membangun Peradaban”.
Surat klarifikasi ini juga telah ditembuskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai laporan resmi, serta kepada Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah untuk dikawal oleh seluruh utusan wilayah. (das)











