Jakarta, ArahJatim.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN tengah menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 dan kini berkembang ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang.
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KPR nonsubsidi BTN yang mencapai 5,2 persen per Maret 2026. Angka tersebut berada di atas ambang sehat industri perbankan.
BPK Temukan Dugaan Kelemahan Tata Kelola KPR
BPK menyoroti lemahnya monitoring dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR BTN. Salah satu temuan terbesar berkaitan dengan penyelesaian sertifikat rumah yang berlarut-larut.
BPK mencatat banyak sertifikat rumah debitur belum selesai dan masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Bahkan, sejumlah sertifikat disebut tidak diketahui keberadaannya.
Akibat persoalan tersebut, BTN diperkirakan berpotensi mengalami kerugian minimal Rp707,18 miliar.
Selain itu, BPK menemukan indikasi 1.215 debitur KPR menggunakan modus pinjam nama atau joki dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar. Angsuran kredit diduga dibiayai oleh pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Dugaan Manipulasi Data dan Dokumen Palsu
Kasus yang melibatkan PT BAS sebagai pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kini masuk tahap penyidikan Kejari Karawang.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyidik menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR.
“Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Dedy.
Menurutnya, praktik tersebut melibatkan penggunaan joki, manipulasi data debitur, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan kredit. Beberapa rumah disebut belum selesai dibangun, tetapi akad kredit sudah dilakukan.
“Ada akad kredit sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Bahkan ada yang belum dibangun sama sekali,” ujarnya.
Baca Juga: Rahasia Persiapan Agar Lolos Pengajuan KPR Rumah
Pengawasan Internal BTN Dipertanyakan
Temuan BPK dan penyidikan Kejari Karawang ikut menyoroti lemahnya pengawasan internal BTN dalam penyaluran KPR.
Penyidik menemukan indikasi pelanggaran ketentuan loan to value (LTV), proses akad yang tidak sesuai prosedur, serta penilaian kredit yang tidak berbasis kondisi agunan sebenarnya.
Verifikasi debitur juga dinilai lemah karena lebih mengandalkan credit scoring dan verifikasi telepon dibandingkan pemeriksaan langsung di lapangan.
Selain itu, klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple disebut tidak diterapkan secara tegas meski syaratnya terpenuhi.
BPK juga menyoroti adanya dokumen administrasi persetujuan kredit yang dibuat developer dengan profil debitur tidak sesuai kondisi sebenarnya.
NPL KPR BTN Naik, Industri Ikut Tertekan
Persoalan tata kelola KPR ini muncul bersamaan dengan kenaikan rasio kredit bermasalah BTN, terutama di segmen KPR nonsubsidi.
Per Maret 2026, total outstanding KPR BTN mencapai Rp306,11 triliun dengan rincian:
- KPR subsidi: Rp193,55 triliun
- KPR komersial: Rp112,56 triliun
Jumlah KPR bermasalah BTN tercatat Rp8,51 triliun atau 2,78 persen dari total portofolio.
Namun, rasio NPL KPR komersial mencapai 5,2 persen atau setara Rp5,8 triliun. Nilai itu naik sekitar Rp570 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara industri, total NPL KPR perbankan mencapai Rp26,95 triliun per Maret 2026. BTN menyumbang sekitar 31,5 persen dari total kredit bermasalah sektor KPR nasional.
BTN Bantah Kredit Fiktif
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menegaskan kredit yang menjadi sorotan bukan kredit fiktif karena rumah dan fasilitas pembiayaannya ada secara nyata.
“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” ujar Ramon.
BTN mengklaim telah memperkuat verifikasi data debitur, pengawasan administrasi kredit, serta percepatan penyelesaian sertifikat agunan.
Perseroan juga menyebut sebagian kredit tersebut disalurkan pada masa pandemi Covid-19 saat kondisi operasional pembiayaan menghadapi tekanan besar.
BTN meminta publik menunggu proses hukum dan tindak lanjut audit yang masih berjalan.
Pengamat: Fraud KPR Bisa Tekan Stabilitas Bank
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai sektor KPR memiliki celah fraud yang besar karena developer berperan dominan dalam proses pengajuan kredit.
Menurut Yusuf, pengembang kerap mencari calon pembeli, menyiapkan dokumen, hingga menjadi penghubung dengan bank.
“Pola seperti itu menciptakan ketimpangan informasi dan membuka ruang fraud yang cukup besar bila pengawasan internal bank tidak berjalan optimal,” katanya.
Ia menilai dampak fraud KPR bukan hanya kerugian jangka pendek, tetapi juga dapat menekan kualitas aset perbankan dan profitabilitas bank dalam jangka panjang.
Baca Juga: Cicilan KPR Rumah di Depok Solusi Bagi Pasangan Muda
BPK Minta BTN Evaluasi Total Penyaluran KPR
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN memperkuat langkah penyelamatan kredit bermasalah dan mengevaluasi kebijakan penyaluran KPR melalui program KPR Simple.
BPK juga meminta dilakukan investigasi terhadap penyaluran kredit yang melibatkan PT BAS serta monitoring berkala atas penyelesaian sertifikat rumah debitur.
Sementara itu, Kejari Karawang menyatakan penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.





