Kediri, ArahJatim.com – Faiz Yusuf, seorang pelajar, menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (11/12/2025) dengan menyampaikan keberatan tegas atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tim penasihat hukum Faiz mengungkapkan beberapa kekurangan dalam dakwaan, antara lain diskrepansi (ketidaksesuaian) tanggal penangkapan, perubahan pasal yang didakwakan secara tiba-tiba, dan paling krusial: lemahnya alat bukti. Terkait tuduhan penghasutan melalui media sosial, jaksa dianggap gagal melengkapi bukti laboratorium forensik digital yang diperlukan untuk membuktikan hubungan postingan Faiz dengan peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Selain itu, tim hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengedepankan hak konstitusional Faiz sebagai pelajar. Ia perlu melanjutkan pendidikan, menghadapi ujian, dan bahkan telah merencanakan kuliah di perguruan tinggi negeri. Untuk mendukung permohonan ini, ibunda Faiz (Imroatin) bersama tokoh masyarakat ternama seperti Suciati (istri almarhum aktivis HAM Munir) dan sastrawan Okky Madasari telah bersedia menjadi penjamin.
“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” tegas Anang Hartoyo dari LBH PDM Nganjuk.
Hakim ketua sidang menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut secara cermat. Sidang lanjutan, yang akan membahas pembelaan dan keberatan atas dakwaan secara mendalam, dijadwalkan pada Senin pekan depan. (das)










