Lumajang, ArahJatim.com – Dugaan penyerobotan lahan sawah garapan milik Tijah (42) istri Alm. Salim Kancil di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang kembali memanas setelah Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersitegang dengan pengawas tambak saat melakukan pengecekan tapal batas, Rabu Sore (08/07/2020).
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, Bupati Lumajang meyakini jika PT.LUIS telah melakukan pengurukan di luar ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang kebetulan mengenai sawah garapannya istri salim kancil.
“Dari seluruh data yang ada mulai tahun 2013 sampai sekarang tahun 2020 ada perubahan gambar yang nyata perusahaan ini menguruk di luar izin HGU, yang salah satunya merupakan tanah garapannya bu Tijah atau tanah garapannya Alm. Salim Kancil yang dulu dipertentangkan ketika ada kasus tambang illegal,” jelas Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Ia juga menegaskan jika pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional akan menelaah lebih jauh soal dugaan pengurukan di luar ijin HGU ini, bahkan dirinya mengancam akan merekomendasi BPN untuk mencabut ijin HGU.
“Akan kita telaah lebih dalam lagi, jika nanti jelas perusahaan ini melakukan banyak pelanggaran, maka akan saya rekomendasikan untuk dicabut HGU nya,” tambahnya.
Sementara itu, Tijah mengaku jika ia menolak diberikan kompensasi karena sawah garapannya itu merupakan kenangan perjuangan suami tercintanya saat insiden pembunuhan bermotif tambang pasir illegal.
“Kurang lebih sudah separuh mas yang diuruk ini, padahal saya jelas menolak uang kompensasi karena lahan ini adalah kenangan perjuangan suami saya,” ungkap Tijah.
Sementara itu, pihak perusahaan tidak berkenan dikonfirmasi. (rokh/fm)












