TULUNGAGUNG, Arahjatim.com – Misteri pembobolan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku berinisial MUA, yang ternyata menggunakan modus operandi cukup licik untuk mengelabui petugas jaga.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/5/2026), Kapolres Tulungagung melalui Kasatreskrim Iptu Andi Wiranata Tamba, membeberkan kronologi mengejutkan di balik aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu dini hari (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.
Modus ‘Nongkrong’ dan Cekoki Petugas Satpol PP dengan Miras
Sebelum melancarkan aksinya di kantor dinas yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan tersebut, tersangka MUA sengaja bergabung dan nongkrong di pos penjagaan. Petugas jaga malam sama sekali tidak menaruh curiga karena MUA sehari-hari bekerja di sekitar TKP sebagai tenaga jahit.
Namun, ramah tamah itu ternyata hanyalah kedok. Di pos tersebut, tersangka mengajak dua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung yang sedang piket malam untuk menenggak minuman keras (miras).
”Setelah dua petugas Satpol PP itu mabuk dan lengah, tersangka langsung melancarkan aksinya. Tersangka mengambil kunci kantor Disbudpar yang tergeletak di pos jaga, lalu masuk dan menggasak barang berharga di dalam kantor,” beber Iptu Andi Wiranata Tamba.
Gasak Komputer Hingga Scanner, Kabur Pakai Ojek Online
Setelah berhasil menyusup ke dalam ruangan kantor dinas, tersangka dengan leluasa menguras sejumlah aset penting. Barang-barang yang dondisikan meliputi:
- 1 Unit PC merk Axioo MyPC One Pro J5
- 1 Unit Printer merk Epson L3211 A4
- 1 Unit Scanner merk Epson
Uniknya, untuk membawa kabur barang-barang jarahan tersebut, MUA membungkusnya dengan sarung dan nekat menggunakan jasa ojek online (ojol) untuk mengantarkannya ke rumahnya di wilayah Kecamatan Ngantru.
Dari hasil penyelidikan, barang-barang elektronik tersebut sempat dijual oleh pelaku dengan total harga di kisaran Rp 3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli sebuah sepeda motor bekas.
Ditangkap di Warung Kopi, Terancam 7 Tahun Penjara
Pelarian MUA akhirnya kandas. Polisi berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa malam (12/5/2026). Petugas juga berhasil mengamankan kembali tiga unit barang elektronik yang sempat berpindah tangan tersebut.
Akibat perbuatan nekatnya, MUA kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berat.
”Saat ini pelaku sudah resmi kami jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Iptu Andi Wiranata Tamba. (don1)











