Sediakan Layanan Threesome, Muncikari Duduk di Kursi Pesakitan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – RDI tertunduk sedih setelah mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Ia terbukti melakukan tindak pidana penjualan orang guna dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang.

Terdakwa menjual korbannya WP, melalui media sosial Facebook kepada laki-laki yang berminat memakai jasa korban.

“Tadi agenda sidangnya mendengarkan keterangan saksi. Dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/6).

pasang iklan_rev3

Kejadian itu terjadi empat bulan yang lalu, tepatnya pada Maret 2021. Saat itu terdakwa menawarkan WP ke pria hidung belang berinisial AW. Singkat kata pria tersebut tertarik, namun ia ingin melakukan hubungan badan tidak hanya sendiri, melainkan bersama temannya.

Atas permintaan itu, AW melayangkan penawaran terhadap terdakwa sebesar 1,5 juta agar permintaannya dipenuhi. Tanpa berfikir panjang, terdakwa langsung menyetujuinya. Kesokan harinya terdakwa mengubungi WP jika ada pekerjaan untuknya, namun WP terkejut lantaran ia harus melayani lebih dari satu orang.

“Saya bujuk terus supaya dia mau melayani,” ujar terdakwa saat ditanya JPU Yusuf.

Sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa kemudian menjemput WP di kosannya. Selanjutnya terdakwa bersama WP menuju hotel yang sudah dibooking AW. Sesampai di hotel, AW lalu menyerahkan uang sebesar 500 ribu untuk uang muka dari perjanjian yang mereka telah lakukan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya menuju kamar yang telah mereka sewa. Namun nahas, dua polisi menjemput untuk mengamankan terdakwa.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp 500 ribu yang diperoleh dari AW sebagai uang muka.

Selanjutnya bill kamar hotel dan percakapan di Facebook maupun pesan singkat whatsapp antara terdakwa dengan AW maupun WP. Juga bukti percakapan saat terdakwa memasarkan WP.

Alasan terdakwa melakukan hal tersebut lantaran masalah ekonomi. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya lakukan itu untuk menambah penghasilan,” ungkapnya.

Sementara itu, AW bersama rekannya dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan. Hanya saja, mereka berhalangan hadir. Keterangan keduanya hanya dibacakan oleh JPU. Dalam keterangan itu, mereka membenarkan kalau awal transaksi mereka dilakukan melalui sosmed.

Perdagangan perempuan yang dilakukan oleh terdakwa ini merupakan kali kedua yang dirinya lakukan. Karena itu, terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, undang-undang (UU) RI, nomor 21/2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (aj1)

No More Posts Available.

No more pages to load.