Surabaya, ArahJatim.com – Yano Oktavianus Albert dan Khilfatil muna tertunduk sedih setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menuntut keduanya dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Menuntut terdakwa Khilfatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Willy saat membacakan tuntutan di persidangan.
Tuntutan itu dibacakan saat sidang perkara penipuan menjual tanah bangunan milik korban, dengan terdakwa Khifatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah), di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021).
“Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo.55 KUHP,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, masing-masing terdakwa memohon keringanan dalam hukuman, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, mengaku menyesal.
“Mohon keringanan yang mulia, saya menyeseal,” ungkap Khilfatil sembari menangis.
Diketahui, pada bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa.
Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert (berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.
Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275, ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.
Dibayar oleh saksi Joy tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano senilai 220 juta, Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.
Ikatan jual beli ditunjukan oleh Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, kepada saksi Nasuchah, pada tanggal 17 Desember 2016, saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. (aj1)










