Blitar, ArahJatim.com – Seorang pria asal Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Blitar. Pria bernama Herman Taufik (44) itu ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebar foto tanpa busana mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi mengatakan, Herman dilaporkan korban berinisial SW (45) warga Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. kejadian ini berawal saat pelaku dan korban yang merupakan teman SMA dipertemukan kembali melalui grup media sosial Facebook. Dari sana keduanya semakin intensif membangun komunikasi sehingga hubungannya semakin dekat.
Hubungan keduanya terus berlanjut hingga tersangka dan korban terjebak hubungan asmara. Meski telah sama-sama berkeluarga keduanya sering chatting dan melakukan video call.
Bahkan saat video call, Herman sering meminta SW untuk telanjang bulat. Permintaan ini dituruti oleh SW.
“Saat sedang video call Herman mengambil gambar SW yang sedang telanjang dengan tangkapan layar. Pelaku ini juga meminta alamat e mail korban dan pasword Facebook korban. Karena sudah terlanjur percaya  korban memberi semua permintaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi, Rabu (28/8/2019).
Namun hubungan keduanya tidak selalu berjalan mulus. Korban mulai jarang menjawab telepon dan video call pelaku. Hingga membuat pelaku kesal. Marah akan perubahan sikap korban, kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana korban, namun tak digubris.
“Pelaku ini juga sempat beberapa kali meminta uang kepada korban disertai  ancaman akan menyebarkan foto telanjang korban jika kemauannya tak dituruti,” imbuhnya.
Pelaku yang kesal, lalu meretas akun Facebook korban, dan mengunggah foto-foto bugil hasil tangkapan layar saat video call. Tak hanya itu foto itu juga disebar melalui grup Facebook teman SMA keduanya, serta pesan Whatsapp.
Aksi pelaku ini pertama kali diketahui oleh teman-teman SMA korban dan pelaku yang ada di Blitar.
“Begitu tahu kabar itu, SW lalu bergegas ke Blitar dan memastikan ke teman-temannya untuk mencari tahu kebenaran foto bugilnya di Facebook.
SW kaget setelah foto bugilnya tersebar luas termasuk di WhatsApp milik anaknya. SW lalu melapor kejadian ini ke Polres Blitar,” tambah Sodik.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 (1), (3) dan (4) (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE). Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (mua)










