SUMENEP, ARAHJATIM.COM – Isu penambangan galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, kian bergulir panas. Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Bagi Ansor, penetapan dua orang tersangka barulah babak awal. Ada “aktor intelektual” dan pemodal besar yang diduga kuat masih bebas berkeliaran di balik rusaknya kawasan sakral masyarakat Madura tersebut.
Jangan Cuma “Pemain Lapangan”, Tangkap Juga Pemodalnya!
Apresiasi tinggi tetap diberikan kepada jajaran Polda Jatim yang bergerak cepat menetapkan dua tersangka, yakni seorang kepala desa berinisial BA (alias TN) dan rekannya, TH. Namun, PW Ansor Jatim menilai penegakan hukum akan pincang jika berhenti di situ saja.
Pengurus PW Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, menegaskan bahwa jaringan tambang ilegal biasanya melibatkan lingkaran yang sistematis.
”Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di sini. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan. Semuanya harus diungkap tanpa pandang bulu,” tegas Prengki, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penyidik perlu melacak aliran dana dan siapa saja yang memberikan “payung perlindungan” terhadap aktivitas merusak tersebut.
Asta Tinggi: Bukan Sekadar Tanah, Ini Marwah Sejarah Madura
Bukan tanpa alasan PW Ansor pasang badan dalam kasus ini. Kawasan Asta Tinggi bukanlah lahan kosong biasa; tempat ini adalah kompleks pemakaman suci para raja dan tokoh bersejarah yang menjadi episentrum spiritualitas warga Madura.
Aktivitas galian C di wilayah tersebut dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap warisan leluhur.
Prengki mengingatkan, Asta Tinggi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang secara mutlak melarang segala bentuk aktivitas yang merusak situs bersejarah. Tak hanya itu, para pelaku juga jelas-jelas menabrak UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
”Kerusakan Situs Sejarah Tak Bisa Diganti dengan Uang”
Sisi humanis dan emosional inilah yang mengetuk hati masyarakat luas. Jika alam yang rusak mungkin butuh waktu puluhan tahun untuk pulih, maka situs sejarah yang hancur tidak akan pernah bisa kembali lagi.
”Kerusakan lingkungan mungkin masih bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang. Namun, jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi terdampak, kerugiannya tidak dapat digantikan. Negara harus hadir melindungi cagar budaya ini,” pungkas Prengki dengan nada getir.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah berani selanjutnya dari Polda Jatim. Apakah korporasi atau tokoh besar di balik tambang ilegal ini akan terseret? Kita tunggu komitmen korps bhayangkara.










