
Blitar, ArahJatim.com – Operasi Tumpas Semeru 2019 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota, berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar narkoba antar kota. Mereka rata-rata merupakan residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang sudah berulang kali keluar masuk bui.
“Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2019 yang digelar selama 12 hari ini,” terang Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat rilis Kamis (7/2/2019).
Lebih lanjut Adewira Negara Siregar menyampaikan, dari empat tersangka yang menjadi target operasi, polisi mengamankan barang bukti 6,18 gram sabu-sabu. Dari tiga tersangka lainya polisi mengamankan barang bukti pil dobel L dan psikotropika golongan empat. Menurut dia, selain pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka ini juga merupakan pemakai.
Baca juga :
- Geledah Narkoba Di Rumah Tersangka, Polisi Malah Temukan Hewan Buas Ini
- Akhir Tahun, Polres Kediri Musnahkan Narkoba Dan Miras
- Polisi Ungkap Bandar Besar Narkoba Di Blitar
“Kemudian dari tiga pelaku lainya, berhasil diamankan barang bukti 1214 butir dobel L, dan 85 butir psikotropika golongan 4,” tandasnya.
Kapolres Blitar Kota menegaskan, pihaknya akan lebih intens melakukan operasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pasalnya peredaran narkoba di saat ini cukup memprihatinkan.
“Data Satres Narkoba Polres Blitar Kota selama Januari 2019 saja ada 19 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Dengan jumlah tersangka 22 orang,” pungkas Kapolres.(mua)










